Bupati Ciamis Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 kepada DPRD

Bupati Ciamis sampaikan penjelasan Raperda pertanggungjawaban APBD.
Sumber :
  • Dok. Prokopim Ciamis

Mindset, Ciamis Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya memberikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis.

Penjelasan tersebut disampaikan pada agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di di Aula Tumenggung Wiradikusumah Sekretariat DPRD Kabupaten Ciamis, Senin (05/05/2023).

Turut serta hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, Sekretaris Daerah H. Tatang, para Asisten, Kepala OPD, serta para kepala bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis. 

Ucapan Selamat Hari Jadi Kabupaten Ciamis ke-381.

Photo :
  • Pemkab Ciamis
 “Sebagai pertanggungjawaban pemerintah Kabupaten Ciamis dalam melaksanakan dan mengelola APBD tahun anggaran 2022 makan disampaikan penjelasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam pemaparannya.

Dalam pidatonya, Herdiat menyampaikan laporan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berdasarkan laporan realisasi APBD hingga tanggal 31 Desember 2022.  

Bupati Ciamis serahkan Raperda pertanggungjawaban APBD TA 2022.

Photo :
  • Dok. Prokopim Ciamis

Berikut beberapa poin penting penjelasan Raperda  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 yang disampaikan:

  1. Realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp. 2,68 Triliun, atau 97,50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 2,75 Triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 0,39% jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp. 2,67 Triliun.
  2. Realisasi belanja dan transfer daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp. 2,80 Triliun, atau 92,72% dari anggaran sebesar Rp. 3,02 Triliun. Terjadi peningkatan sebesar 3,42% jika dibandingkan dengan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp. 2,71 Triliun.
  3. Realisasi penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp. 301,57 Milyar, atau 106,69% dari target PAD tahun anggaran 2022. Terjadi peningkatan sebesar 10,26% dibandingkan dengan realisasi PAD tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 273,50 Milyar.
  4. Realisasi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp. 2,36 Triliun, atau 96,20% dari target sebesar Rp. 2,45 Triliun. Terjadi peningkatan sebesar 3,90% dari realisasi tahun anggaran 2021 yang sebesar Rp. 2,27 Triliun.
  5. Realisasi pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat terdiri dari pendapatan transfer dana perimbangan sebesar Rp. 1,71 Triliun, pendapatan transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp. 296,57 Milyar, dan pendapatan transfer Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 346,03 Milyar.
  6. Realisasi pendapatan daerah lainnya yang sah berupa pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat mencapai Rp. 25,36 Milyar, atau 128,40% dari target sebesar Rp. 19,75 Milyar.
  7. Terdapat selisih kurang antara pendapatan dan belanja pada tahun anggaran 2022, yaitu defisit sebesar Rp. 114,86 Milyar. Namun, terdapat surplus pada pos pembiayaan dengan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp. 162,58 Milyar. Dengan demikian, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022 mencapai Rp. 47,71 Milyar, atau mengalami peningkatan sebesar 4,87% dibandingkan dengan SILPA tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 45,50 Milyar.

Demikian penjelasan Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 kepada DPRD.