Perubahan Tarif Parkir di Kawasan Objek Wisata Pangandaran, Apa yang Perlu Diketahui Wisatawan?

Pemkab Pangandaran,menerapkan uji coba kebijakan tarif parkir baru.
Sumber :
  • Instagram/@pangandaran.tourism

Pangandaran, Mindset – Pada tanggal 5 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menerapkan uji coba kebijakan tarif parkir baru di kawasan objek wisata.

Resmi Dilantik, 160 Anggota PPK Siap Sukseskan Pilkada Kuningan 2024

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi kepada para wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata tersebut.

Perubahan tersebut telah diresmikan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Ini Ternyata Tidak Ada Indomaret dan Alfamart, Dimana Saja?

Klasifikasi besaran retribusi parkir disesuaikan dengan wilayah usaha, membedakan antara area parkir khusus dan tepi jalan umum.

Tarif Parkir di Kawasan Objek Wisata Pangandaran

Info grafis Tarif Parkir di Kawasan Objek Wisata Pangandaran.

Photo :
  • Instagram/@pangandaran.tourism

1. Area Parkir Khusus:

  • Sepeda Motor: Rp 5.000
  • Mobil Penumpang: Rp 15.000
  • Bus Kecil: Rp 25.000
  • Bus Sedang: Rp 50.000
  • Bus Besar: Rp 75.000
Bukan Panjalu, Ini Kecamatan dengan Jumlah Penduduk Terbesar dan Terkecil di Kabupaten Ciamis

*Catatan: Tarif berlaku untuk 24 jam, dan kendaraan yang telah membayar dapat masuk ke area lainnya secara gratis.

2. Tepi Jalan Umum:

  • Sepeda Motor: Rp 3.000
  • Mobil Penumpang: Rp 4.000
  • Bus/Truk: Rp 5.000

*Catatan: Tarif berlaku untuk sekali parkir.

Area Parkir di Kawasan Objek Wisata: 

Pantai Madasari, Pangandaran.

Photo :
  • Firman Fatthul - Unplash
  • Pantai Pangandaran: Nanjung Asri, Katapang Doyong, Pamugaran-Kampung Turis, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Skatepark-Panggung Terbuka, Pasar Ikan-Talanca.
  • Pantai Timur dan Pantai Barat Pangandaran: Parkir tepi jalan.
  • Pantai Batukaras: Hotel Wirton, Batu Karas Legok Pari: Parkir khusus.
  • Tanjakan Heras: Parkir tepi jalan.
  • Green Canyon dan Pantai Batu Hiu: Parkir khusus.
  • Pantai Karangpapak dan Pantai Madasari: Parkir tepi jalan.

Uji coba Perubahan Tarif Parkir di Kawasan Objek Wisata Pangandaran ini akan berlangsung selama 45 hari untuk mengevaluasi potensi parkir.

Selama periode ini, pihak ketiga akan dipilih untuk mengelola parkir di kawasan objek wisata.

Tujuan pelibatan pihak ketiga adalah untuk memaksimalkan potensi sumber daya manusia yang terbatas dan meminimalkan potensi kebocoran retribusi parkir.

Dengan perubahan ini, diharapkan para wisatawan memahami dan bersiap menghadapi perubahan tarif parkir yang telah diberlakukan di Kawasan Objek Wisata Pangandaran. *Hos