Daftar Hari Besar Nasional, Hari Libur Nasional, dan Cuti Bersama Bulan Januari 2023

Ilustrasi Hari Libur Januari 2023
Sumber :
  • Unsplash @alexbertha

Mindset –Bulan Januari 2023 sudah mulai kita jalani sejak Tahun Baru 2023 yang jatuh pada Hari Minggu. Kita mungkin ingin mengetahui apa saja hari besar dan hari libur nasional pada bulan Januari ini. Kita juga mungkin ingin tahu kapan saja cuti bersama yang bisa kita alami khusus bulan Januari 2023.

6 Hal Wajib Kamu Ketahui Terkait Peringatan Hari Waisak di Indonesia

Mengetahui hari besar nasional, hari libur nasional, dan hari cuti bersama penting bagi kita. Dengan mengetahuinya, kita bisa lebih optimal dalam menyusun jadwal kegiatan sepanjang bulan januari 2023. Tidak akan ada jadwal kita yang harus diundur atau gagal pada hari H karena bertabrakan dengan hari-hari tersebut. 

Ada 7 hari besar nasional yang kita peringati pada bulan Januari 2023. Yang pertama adalah tanggal 3 Januari, Hari Lahir Kementerian Agama. Selanjutnya tanggal 5 Januari kita merayakan Hari Korps Wanita Angkatan Laut (KOWAL).

2 Hari Libur Nasional Menutup Maret 2024, Hari Jumat Agung dan Hari Paskah

Uniknya, pada tanggal 10 Januari, kita merayakan dua hari besar, yaitu Hari Tritura dan Hari Gerakan Satu Juta Pohon. Hari Tritura diperingati terkait Aksi Tritura pada tahun 1966, sementara Hari Gerakan Satu Juta Pohon merupakan gerakan universal yang juga berlangsung di seluruh dunia dengan tanggal yang berbeda-beda. 

Lalu pada tanggal 15 Januari, kita memperingati Hari Dharma Samudera. Hari ini dilakukan untuk memperingati pertempuran Laut Aru dalam upaya pembebasan Irian Barat tanggal 15 Januari tahun 1962. 

5 Poin ‘Penyaliban’ Yesus Kristus Pada Jumat Agung Versi Islam

Selanjutnya, pada tanggal 25 Januari kita akan memperingati Hari Gizi Nasional. Terakhir, pada tanggal 31 Januari, kita akan merayakan Hari Lahirnya Nahdlatul Ulama (NU). NU sendiri didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926. 

Mengenai Hari Libur Nasional dan Hari Cuti Bersama pada bulan Januari 2023, kita bisa merujuk Surat Keputusan Bersama atau SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 1066 Th. 2022, No. 3 Th. 2022, dan No. 3 Th. 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2022. 

Halaman Selanjutnya
img_title