Viral Ibu Berjilbab Diributin Terkait Anjing, Begini Hukum Muslim Pelihara Anjing

Ilustrasi Perempuan dan Anjing
Sumber :
  • freepik.com

MindsetViral video cekcok ibu-ibu berjilbab dengan bapak-bapak tetangganya terkait pemeliharaan anjing meramaikan berita terkini.

Dari Webtoon - Drakor ke Film Indonesia, Transformasi Business Proposal yang Tak Boleh Dilewatkan!

Kasus senada yang mempersoalkan anjing najis juga sudah ada banyak yang viral selama ini di Indonesia. 

Umat Islam Indonesia memang cenderung memandang anjing sebagai hewan najis yang karenanya harus dihindari. 

Chemistry Pemeran Business Proposal Indonesia, Lebih Baik dari Drakor Aslinya?

Bukan hanya itu, status najis anjing pun najis mugallazah, yaitu najis berat yang untuk membersihkannya pun harus dibasuh air 7 kali sementara salah satunya dicampur dengan tanah.  

Dulu pada bulan Maret tahun 2021 pernah viral cerita tentang Hesti Sutrisno. Hesti adalah perempuan bercadar yang uniknya memelihara anjing dalam jumlah banyak. 

Review Film Business Proposal Indonesia, Adaptasi Drakor Berhasil atau Gagal Total?

Kasus lain terjadi di awal tahun 2023 ketika putra almarhum Ustad Uje dan Umi Pipik, yaitu Abidzar al-Ghifari membawa dan mencium anjing pada momen gala premier film Balada Si Roy.  

Balada Si Roy Trending di Twitter, Intip Sinopsis Filmnya Disini!

Photo :
  • Youtube/ Cinema 21

Jika kita mengecek arti kata “najis” di KBBI maka kita mendapatkan gambaran yang mendukung pendapat umum umat Islam Indonesia yang menempatkan seolah anjing memang disepakati sebagai hewan najis oleh seluruh mazhab dalam Islam. 

Dijelaskan dalam kamus tersebut bahwa kata najis adalah istilah dalam agama Islam. Kemudian contoh yang ditampilkan untuk kata tersebut adalah “terkena jilatan anjing”. 

Sebenarnya ada juga ulama-ulama Indonesia yang sudah menjelaskan secara rinci tentang hukum najis Anjing menurut ulama-ulama Islam yang tidak seragam. 

Di antara ulama-ulama tersebut adalah Quraish Shihab dan Gus Baha.  

Pendapat 4 Mazhab Utama Islam tentang Hukum Najis Anjing 

Ilustrasi. Orang dan Anjing

Photo :
  • freepik.com

Dr. Wahbah al-Zuhaili, seorang ulama terkenal dari Syria, menjelaskan status najis anjing dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu.

Menurut beliau, status najis anjing diperselisihkan oleh para ulama fikih. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 

Ulama-ulama Mazhab Syafii dan Hambali sepakat bahwa anjing, babi, dan keturunan yang lahir dari keduanya, termasuk kotoran dan juga keringatnya hukumnya najis ‘ain. 

Oleh sebab itu, semua yang mereka sentuh wajib disucikan menggunakan air tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.  

Ulama-ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa anjing bukan najis ‘ain. Sebabnya karena anjing memiliki guna untuk menjadi penjaga atau berburu. 

Adapun bagian yang dihukumi najis pada anjing hanyalah mulut, air liurnya, dan kotorannya.  

Ilustrasi Anjing penjaga.

Photo :
  • Pixabay / Kraken007

Ulama-ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa semua anjing, baik yang boleh digunakan untuk menjadi penjaga dan berburu maupun yang tidak, merupakan hewan suci. 

Akan tetapi jilatan anjing wajib dibasuh sebanyak 7 kali, tetapi kewajiban itu bukan disebabkan najis melainkan karena tuntutan ibadah atau ta’abbudi. 

Status jilatan tersebut bukan najis melainkan sekadar kotor. 

Dengan demikian, jelas bahwa para ulama dari 4 Mazhab utama dalam Islam menyodorkan perbedaan pandangan tentang status anjing najis atau tidak. 

Mazhab yang paling keras menyatakan status najis anjing adalah Mazhab Syafii dan Hambali, sementara mazhab yang paling toleran terkait hal tersebut adalah Mazhab Maliki.  

Ilustrasi. Orang Memeluk Anjing

Photo :
  • Unsplash @ericjamesward

Umat Islam di Indonesia mayoritas menganut fikih Mazhab Syafii sehingga bisa dimaklumi jika mereka umumnya menganggap anjing mutlak najis.

Berbeda halnya jika misalnya kita tinggal di negara yang mayoritas penduduknya menganut fikih Mazhab Maliki seperti Libia, Maroko, atau Tunisia.  

Jadi, jika ditanyakan apakah boleh umat Islam memelihara anjing, maka jawabannya adalah boleh dengan syarat bertaklid pada Mazhab Maliki supaya tidak terbebani status anjing najis. 

Namun, harus diperhatikan bahwa hukum najis dalam Islam berkaitan erat dengan praktik ibadah.

Ilustrasi berwudu

Photo :
  • freepik.com
 

Dengan demikian, saat kita bertaklid pada Mazhab Maliki, semua praktik bersuci sampai melaksanakan salat harus kita lakukan sesuai aturan Mazhab Maliki pula.

Demikian penjelasan terkait hukum muslim memelihara anjing menurut 4 mazhab utama dalam Islam, Sobat Mindset.