Viral Ibu Berjilbab Diributin Terkait Anjing, Begini Hukum Muslim Pelihara Anjing
- freepik.com
Akan tetapi jilatan anjing wajib dibasuh sebanyak 7 kali, tetapi kewajiban itu bukan disebabkan najis melainkan karena tuntutan ibadah atau ta’abbudi.
Status jilatan tersebut bukan najis melainkan sekadar kotor.
Dengan demikian, jelas bahwa para ulama dari 4 Mazhab utama dalam Islam menyodorkan perbedaan pandangan tentang status anjing najis atau tidak.
Mazhab yang paling keras menyatakan status najis anjing adalah Mazhab Syafii dan Hambali, sementara mazhab yang paling toleran terkait hal tersebut adalah Mazhab Maliki.
Ilustrasi. Orang Memeluk Anjing
- Unsplash @ericjamesward
Umat Islam di Indonesia mayoritas menganut fikih Mazhab Syafii sehingga bisa dimaklumi jika mereka umumnya menganggap anjing mutlak najis.
Berbeda halnya jika misalnya kita tinggal di negara yang mayoritas penduduknya menganut fikih Mazhab Maliki seperti Libia, Maroko, atau Tunisia.