Pungli Menurut Islam, Pengertian, Hukum, dan Ancaman Pelakunya
- Unsplash @sharonmccutcheon
Pungli dalam bahasa Inggris disebut sebagai illegal fee/tax/retribution. Akronim dari pungutan liar tersebut merujuk pada tindakan meminta sesuatu, baik berupa uang ataupun benda, dengan tanpa sesuai peraturan umum.
Di dalam istilah fikih Islam, pungli disebut sebagai al-maksu. Al-maksu dipergunakan pada awalnya merujuk pada setoran uang yang ditarik dari para pedagang pasar di zaman Pra-Islam.
Praktik pungli merupakan tindakan zalim, sementara sebagaimana dijelaskan di dalam Al Quran Surah Asy-Syu’ara ayat 42, orang-orang zalim terhadap manusia dan melanggar hak di muka bumi akan mendapatkan azab yang pedih.
Azab yang dimaksud tentu tidak berarti selalu bersifat langsung di dunia, akan tetapi bisa ditangguhkan di akhirat. Artinya, orang bisa saja kaya dari harta pungli, tetapi kelak dia akan mendapatkan azab.
Pungli adalah tindakan merampas harta orang lain yang bukan merupakan hak kita. Oleh sebab itu, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam kitab monumentalnya Al-Kabair, pungli dikategorikan salah 1 dari 70 dosa besar.
Harta yang diperoleh dari pungli adalah harta haram. Oleh sebab itu pula Imam Nawawi menyatakan bahwa pungli merupakan seburuk-buruknya dosa.
Dosa itu merata bukan hanya bagi preman atau orang yang menarik pungli, tetapi juga pihak-pihak lain yang melakukan pencatatan ataupun bahkan yang menginisiasi praktik tersebut.