Ini Hukum Mengerikan Jika Nuduh Selingkuh Tanpa Bukti Menurut Islam
- Pixabay / tumisu
Mindset –Media sedang diramaikan oleh keretakan rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli yang menyeret nama Tenri Anisa. Nama Tenri Anisa dicatut sebagai pelakor atau pasangan selingkuh Virgoun.
Terkait tuduhan tersebut, Tenri Anisa sudah membantahnya. Dia juga akhirnya membawa kasus tersebut ke meja hukum karena gegara tuduhan tersebut nama baik dia rusak dan dia serta keluarganya juga mengalami penghakiman sosial dari warganet.
Kasus tersebut masih bergulir. Pengadilan pasti akan membuktikan siapakah yang benar antara Tenri Anisa dan Inara Rusli.
Inara Rusli
- viva.co.id
Dalam Islam, qadzaf atau tuduhan selingkuh atau zina memang memiliki persyaratan hukum yang ketat. Tidak boleh asal menuduh tanpa pembuktian jelas, apalagi langsung menyebarkannya melalui media sosial.
Siapa pun umat Islam pasti tahu hal tersebut. Selain itu, umat Islam yang rajin baca Al-Quran pasti tahu ada ayat dalam Al-Quran yang menjelaskan hal tersebut secara rinci.
Di dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 4 disebutkan apa status dan hukum bagi orang yang menuduh orang baik-baik berzina tapi gagal membuktikannya.
Lalu apa hukuman orang seperti itu, Sobat Mindset?
Hukumannya adalah hukum dera sebanyak delapan puluh kali.
Akan tetapi hukuman itu tidak berhenti sampai di situ, Sobat Mindset. Masih dalam ayat yang sama dijelaskan bahwa kesaksian orang tersebut tidak boleh lagi diterima untuk selama-lamanya.
Artinya, orang yang tergesa melempar isu menuduh orang lain selingkuh atau berzina tanpa bukti dan juga tidak mampu membuktikan tuduhannya maka dia dicap seumur hidup sebagai orang yang tidak bisa dipercaya.
Ilustrasi Hoaks atau berita bohong
- freepik.com
Dia dicap sebagai penyebar hoaks atau berita bohong yang sudah seenaknya menuduh tanpa melakukan konfirmasi dan tidak mampu melakukan pembuktian.
Beratnya hukuman yang ditegaskan Islam melalui Al-Quran seperti itu mengindikasikan Islam sangat menghargai nama baik manusia.
Dengan demikian, kita tidak boleh asal menuduh dan apalagi melempar tuduhan yang belum diklarifikasi dan belum terbukti ke publik, misalnya melalui media sosial.