Nuduh Selingkuh Tanpa Bukti, Emang Menurut Islam Boleh?
Selasa, 9 Mei 2023 - 11:00 WIB
Sumber :
- Wikipedia
Tuduhan Selingkuh dalam Islam
Baca Juga :
Siapa Marco Karundeng? Profil Provokator di Balik Bentrok Kota Bitung Kini Jadi Sorotan Warganet
Tuduhan selingkuh yang biasanya sepaket dengan zina dalam Islam merupakan tuduhan sangat berat. Hal tersebut disebut qadzaf.
Jika terbukti, hukum bagi peselingkuh adalah dirajam, dihukum dera, atau pengasingan/penjara.
Justru karena itu pula tuduhan itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Ada beberapa syarat pembuktian yang harus dipenuhi terkait tuduhan selingkuh atau zina.
Baca Juga :
Dinar Candy Sebut Ukuran Mr P Ko Apex 20 cm, Ini Perbandingan Panjang Alat Vital Pria di Dunia
Syarat pertama adanya saksi berjumlah 4 orang laki-laki. Ini didasarkan pada Al-Quran Surat An-Nisa ayat 15.
Syarat-syarat berikutnya, saksi tersebut sudah balig dan berakal, laki-laki, adil (bukan orang fasik), merdeka (bukan budak), Islam, saksi melihat dengan mata sendiri bukan kata orang lain.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, keempat saksi memberi kesaksian atas tindakan yang sama di waktu dan tempat yang sama.