Nuduh Selingkuh Tanpa Bukti, Emang Menurut Islam Boleh?
Selasa, 9 Mei 2023 - 11:00 WIB
Sumber :
- Wikipedia
Tuduhan Selingkuh dalam Islam
Tuduhan selingkuh yang biasanya sepaket dengan zina dalam Islam merupakan tuduhan sangat berat. Hal tersebut disebut qadzaf.
Baca Juga :
Profil Andy Wahab, Dokter - Mahasiswa Unhas yang Selingkuhi Istri Polisi, Karina Dinda Lestari
Jika terbukti, hukum bagi peselingkuh adalah dirajam, dihukum dera, atau pengasingan/penjara.
Justru karena itu pula tuduhan itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan hati-hati. Ada beberapa syarat pembuktian yang harus dipenuhi terkait tuduhan selingkuh atau zina.
Baca Juga :
Profil dan Akun IG Karina Dinda Lestari, Dokter Istri Polisi yang Viral Selingkuh dengan Mahasiswa
Syarat pertama adanya saksi berjumlah 4 orang laki-laki. Ini didasarkan pada Al-Quran Surat An-Nisa ayat 15.
Syarat-syarat berikutnya, saksi tersebut sudah balig dan berakal, laki-laki, adil (bukan orang fasik), merdeka (bukan budak), Islam, saksi melihat dengan mata sendiri bukan kata orang lain.
Halaman Selanjutnya
Selanjutnya, keempat saksi memberi kesaksian atas tindakan yang sama di waktu dan tempat yang sama.