Asyik! Ada Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta, Ini Kriteria Lengkapnya
- Yamaha
Otomotif, Mindset – Dalam rangka meningkatkan produktivitas pelaku usaha mikro, Pemerintah memberikan subsidi motor listrik Rp 7 juta untuk pembelian baru.
Sebagaimana dijelaskan Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu RI, Wahyu Utomo. Dia menerangkan bahwa pada tahun 2023, ada 200.000 unit motor listrik subsidi yang diperuntukan bagi pelaku UMKM.
Subsidi ini hanya diberikan kepada pelaku UMKM yang mengikuti program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Atau penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) serta pelanggan listrik 450 volt ampere (VA) hingga 900 VA.
''Untuk pelanggan listrik dengan 450 volt ampere (VA) sampai 900 VA," jelas dia, Senin (6/3/2023).
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi konversi motor berbahan bakar fosil menjadi listrik bagi masyarakat umum.
Pada skema subsidi motor listrik ini pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta, untuk mengubah motornya menjadi motor listrik di bengkel yang telah ditentukan.
''Subsidi motor konversi targetnya sebanyak 50.000 unit dan tidak dibatasi,'' jelasnya.