Moge Dikawal Polisi, Perlukah? Ini Fakta dan Kontroversinya!
- Unplash/ Andrei Ianovskii
Realita di Lapangan: Antara Kepatuhan dan Pelanggaran
Tidak bisa dipungkiri, banyak pengendara moge yang melanggar aturan, termasuk penggunaan rotator dan sirine yang seharusnya hanya untuk kendaraan tertentu.
Padahal, sesuai Pasal 59 UU LLAJ, penggunaan lampu isyarat dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang memiliki izin khusus.
Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan masih banyaknya penggunaan aksesoris ini oleh komunitas moge tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
Selain itu, ada pula isu motor gede ilegal alias "bodong" yang kerap ditemukan dalam rombongan konvoi. Dalam situasi ini, pengawalan justru menjadi tameng bagi mereka untuk menghindari razia dan pemeriksaan kepolisian.
Pengawalan Moge, Diperlukan atau Dihentikan?
Pengawalan moge masih menjadi topik yang memicu perdebatan. Di satu sisi, pengawalan bisa membantu kelancaran konvoi dan menjaga ketertiban.