Anak Muda Dalam Jeratan Judi Online

Ence Sopyan aktifis muda Ciamis.
Sumber :
  • Mindset

Mindset – Akhir-akhir ini media di Indonesia ramai memberitakan mengenai fenomena judi online (Judol). Hal ini ditambah oleh keterangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengar pendapat dengan DPR-RI.

Cara Akses Link Download Video Viral Jepang, Korea, dan Rusia di Yandex Browser

Dalam laporan PPATK tersebut menyampaikan bahwa sampai tahun 2024 perputaran uang hasil transaksi Judol bisa mencapai 500 Triliun. 

Apa Sih yang Dimaksud Judol?

Seperti makna perjudian pada umumnya, mereka harus mempertaruhkan sesuatu yang bernilai, kemudian dimainkan dengan memilih salah satu pilihan yang bisa menguntungkan atau bisa merugikan.

Livy Renata Diduga Belikan Mobil untuk Ibunda dengan Uang Donasi Online? Intip Profil dan Agama-nya

Namun pada kasus judol ini, mereka memainkan menggunakan media elektronik dengan mengakses internet.

Dalam Islam perjudian disebut Al-Maysir dan hukumnya haram. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…”.

Ingin Dapat Saldo DANA Gratis 2024? Coba 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini yang Terbukti Membayar!

Abu Bakr Al-Jahsshass berpendapat, dikarenakan Al-Maysir sebagai dosa besar maka hukumnya haram. 

Pada faktanya, kegiatan perjudian yang dilakukan baik secara offline maupun online agaknya sulit dilepaskan dari aktifitas kehidupan manusia.

Sejak zaman dahulu, dibelahan negara manapun, praktek perjudian telah dilakukan manusia dan menjadi penyakit yang terus tumbuh pada setiap masanya.

Di Indonesia perangkat hukum untuk menindak kegiatan perjudian sebenarnya telah ada sejak ditetapnya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara yang berkaitan dengan Judol pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan keluarnya Perppu UU ITE tahun 2024, didalamnya diatur mengenai pasal yang berkaitan dengan sanksi bagi yang melakukan kegiatan judol antara lain maksimal 10 tahun pidana dan denda maksimal 10 milyar.

Namun setiap tahunnya, kasus mengenai judol mengalami kenaikan yeng mengkhawatirkan. Sepanjang tahun 2023 kepolisian menemukan 1.196 kasus mengenai judol, dan pada tahun 2024 per – April sudah ditemukan 792 kasus judol. Hal ini tidak menutupkemungkinan terus bertambah sampai akhir tahun jika tidak ada penanganan khusus pada permasalahan ini.

Seakan menjadi penyakit menular, Judol menjangkit ke berbagai kalangan kelompok usia.

Menurut data yang dihimpun satuan tugas (SatGas) Pemberantasan Judi Online, akun pengguna Judol yang dibawah usia 10 tahun sebesar 2 persen = 80 ribu, rentang usia antara 10 – 20 tahun sebesar 11 persen = 440 ribu, rentang usia 21 – 30 tahun sebesar 13 persen = 520 ribu, dan rentang usia 30 – 50 tahun sebesar 40 persen = 1.640.000 orang adalah representasi paling dominan, serta sisanya rentang usia 50 tahun keatas sebesar 34 persen = 1.350.000 orang.

Jika melihat data tersebut, anak muda menyumbang cukup banyak persentase yang terdeteksi bermain Judol.

Tidak hanya masuk ke semua kelompok usia, Judol pun bak penyakit yang superior, karena masuk dalam kelompok profesi apapun antara lain: pegawai, pengusaha, pejabat, buruh, petani, dan lain sebagainya.

Artinya, Judol tidak bisa di dikotomi antara wilayah perkotaan dan pedesaan, melainkan masuk dalam ruang geografis manapun.

Rata-rata pemain Judol adalah dari kalangan kelas menengah kebawah atau sebesar 80 persen dengan nilai transaksi dimulai dari 10 ribu sampai 100 ribu.

Sedangkan sisanya kelas menenagah ke atas dengan nilai transaksi dimulai dari 100 ribu sampai 40 milyar. 

Penyebab Kaum Muda Terpapar Judi Online 

Ence Sopyan menjadi pemantik dalam

Photo :
  • Mindset

Anak muda saat ini disebut juga dengan generasi internet. Setiap harinya mereka menghabiskan kurang lebih 10 jam mengakses internet dalam sehari.

Artinya aktifitas mereka banyak dihabiskan dengan menggunakan smartphone, laptop, smarttv, dan perangkat lainnya yang memungkinkan terkoneksi dengan internet.

Dengan aktifitas itu, anak muda saat ini cepat dalam menangkap informasi tentang apapun apalagi yang berkaitan dengan gaya hidup.

Menurut Elmore, 2014 generasi saat ini cenderung ingin serba instan, terburu-buru, dan tidak menghargai proses.

Hal ini juga yang menjadi penyebab utama anak muda mudah terprovokasi untuk ingin cepat kaya, tidak perlu mengeluarkan energi yang besar, dan bisa mengamankan hidupnya meskipun sesaat.

Salah satu ruang untuk menuju kesana adalah dengan ikut main Judol. Pola pikir sederhana itulah yang menjebak anak muda saat ini, mereka terjerat oleh imajinasi menyesatkan dan mengarakan pada keterpurukan. 

Freud menjelaskan jika struktur kepribadian manusia terdiri atas id, ego, dan superego.

Jika id selalu tuntutannya adalah tentang kepuasan dan superego adalah nilai berkembang yang ada di masyarakat, maka peran ego perlu mendamaikan keduanya untuk mengambil keputusan yang terbaik.

Artinya, jika anak muda saat ini sekala orientasi keinginannya bersifat instan dan untuk mencapai kepuasannya dengan Judol. Sedangkan nilai yang berkembang di masyarakat mengenai Judol adalah perbuatan tidak baik dan terjerat hukum. 

Maka struktur kepribadian ego anak muda yang perlu dimatangkan untuk memastikan tidak mengambil langkah main Judol untuk mencapai kepuasan dan menghindari hukum yang berlaku.

Dalam Islam id adalah nafs/syahwat, ego adalah aqli, dan superego adalah qolbu. Islam mengajarkan umatnya untuk kaya dan berdaya mandiri. Namun dalam syariatnya harta yang dihasilkan perlu perlu didapatkan dengan cara yang halal.

Hal tersebut tertuang dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 29 “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan cara perniagaan yang dilandasi suka sama suka”. 

Penyebab kedua antara lain dengan adanya akses pinjaman uang yang mudah. Pinjaman uang yang muda sebenarnya hal baik jika uangnya digunakan kepada hal-hal yang produktif, namun kebanyakan korban Judol adalah mereka menggunakan uang hasil dari pinjaman.

Kebanyakan anak muda adalah pada situasi belum mandiri dalam keuangan. Sehingga pinjaman uang secara instan dan praktis menjadi target untuk memenuhi ekspektasi kepuasannya.

Apalagi saat ini fenomena pinjaman uang secara online atau Pinjol, lebih-lebih memudahkan masyarakat.

Calon peminjam hanya bermodalkan KTP sudah bisa mencairkan uang dengan limit pinjaman yang lumayan besar.

Hal ini yang dijadikan kesempatan untuk pemain Judol meminjam uang yang pada akhirnya dijiadikan modal dalam bermain Judol. 

Ketiga, penyebabnya adalah dengan merajalelanya situs Judol. Jika melihat setuasi online saat ini, pengiklanan Judol berbasis aplikasi dan web terbuka secara bebas dan kebablasan. Seakan-akan tidak ada kontrol sama sekali.

Biasanya pengiklanan terafiliasi dengan game, web, dan aplikasi-aplikasi gratis. Anak muda secara psikologis mempunyai rasa penasaran yang tinggi terhadap hal-hal baru. Sehingga jika ada pengiklanan Judol yang tampil secara intensif, yang awalnya tidak ada niatpun akhirnya mencoba.

Peluang awal ini yang membuat anak muda masuk dalam ruangan sunyi dan lama kelamaan atas nama waktu akan terpapar kencaduan Judol.

Karakteristik anak muda pun, yang merupakan generasi internet merasa bahwa mereka pemilik masa ini, sehingga membuat ingin menaklukan permainan-permainan Judol.

Sebenarnya, disini peran pemerintah sangat dibutuhkan sekali. Perlu adanya diagnosa secara menyeluruh mengenai transaksi Judol dan system pembuatan aplikasi / situs Judol. 

Efek Judi Online Bagi Pemuda 

Judol memberikan efek yang berat bagi pemainnya. Tidak sedikit banyak yang jatuh miskin keluarganya gara-gara ada anaknya yang melakukan Judol.

Padahal jika dipikirkan secara rasional, aplikasi Judol adalah buatan manusia, hitungan ekonominya mereka tidak mau rugi, artinya aplikasi Judol 90 persen akan membuat si pemaianya kalah.

Jika pun diberi kemenangan, tingkat kekalahannya akan jauh lebih banyak daripada kemenangannya.

Hal ini yang akan membuat si pemain merasakan kerugian secara material karena kehilangan barang-barang yang dimilikinya baik berupa uang maupun barang berharga, bahkan ada juga yang menjual aset orangtuanya berupa tanah dan rumahnya gara-gara melakukan terlilit Pinjol.

Judol juga memberikan efek kerusakan mental bagi si pemainnya. Tidak sedikit korban Judol yang mengalami gangguan jiwa dan stress setelah mengalami kekalahan dan kerugian secara material.

Anak muda yang seharusnya masih mempunyai mimpi yang tinggi dan perjalanan karir yang panjang perlu terhenti karena masalah kejiwaannya.

Tentu hal ini menjadi beban keluarga karena perlu mengobati setelah adanya kerugian besar yang dilakukan anaknya. 

Dalam hal sosial pun, pemain Judol mengalami perubahan signifikan. Anak muda yang diharapkan menjadi katalisator perubahan dam pergerakan terbantahkan oleh perilaku kehidupannya sehari-hari.

Mereka seakan-akan anti sosial, menghabiskan waktu terus menerus bersama gadgetnya, dan berinteraksi seperlunya. Mereka fokus dengan permainan Judolnya dengan harapan mendapatkan kemenangan dan keuntungan.

Padahal tanggung jawab sosial anak muda sangat diharapkan sekali ditengah-tengah masayarakat yang berada pada persimpangan jalan pada aspek ekonomi, pendidikan, agama, dan lain-lain.

Terakhir, rusaknya moral spiritualis. Fenomena Judol membuktikan bahwa anak muda jauh dari nilai-nilai agama.

Pondasi kehidupan yang bernilai agamis tentunya bisa mencegah kepada hal-hal yang mendekatkan pada perbuatan dosa.

Miris rasanya jika anak muda saat ini menjadi penyumbang yang lumayan besar dalam aktifitas Judol.

Sebagai generasi penerus bangsa dan penerus agama, anak muda perlu sering diisi oleh aktifitas tentang keagaamaan untuk mencegah efek domino yang mungkin lebih mengkhawatirkan pada masa yang akan datang. 

 

Referensi: 

  • Journal of Educational Social Studies, “Dampak Fenomena Judi Online Terhadap Merendahnya Nilai-Nilai Sosial”
  • Generasi Z & Revolusi Industri 4.0.
  • Tinjauan Hukum Islam Terhadap Perjudian, UIN Syarif Hidayatullah
  • KUHP, Hukum Online 
  • Journal UAJY, Tinjauan Judi Online Secara Hukum