Pengertian Kawasan Perdesaan Menurut Undang-Undang dan Ahli
- Pixabay - sasint
Mindset – Pengeritan kawasan perdesaan menurut Undang-Undang dan para ahli akan dibahas dalam artikel ini. Simak selengkapnya!
Kawasan perdesaan sering diidentikkan dengan kehidupan yang sederhana dan masih tergantung pada lingkungan alam sekitar.
Namun, kawasan perdesaan memiliki potensi besar yang dapat digali dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lantas Apa Pengertian Kawasan Perdesaan?
Pengertian Kawasan Perdesaan Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, ''Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.''
Dari pengertian tersebut dapat dipahami secara ringkas, bahwa kawasan perdesaan di identikkan dengan kegiatan utama mata pencaharian di bidang pertanian.