Pengertian Kawasan Perdesaan Menurut Undang-Undang dan Ahli
- Pixabay - sasint
Mindset – Pengeritan kawasan perdesaan menurut Undang-Undang dan para ahli akan dibahas dalam artikel ini. Simak selengkapnya!
Kawasan perdesaan sering diidentikkan dengan kehidupan yang sederhana dan masih tergantung pada lingkungan alam sekitar.
Namun, kawasan perdesaan memiliki potensi besar yang dapat digali dan dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lantas Apa Pengertian Kawasan Perdesaan?
Pengertian Kawasan Perdesaan Menurut Undang-Undang
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, ''Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.''
Dari pengertian tersebut dapat dipahami secara ringkas, bahwa kawasan perdesaan di identikkan dengan kegiatan utama mata pencaharian di bidang pertanian.
Sehingga dominasi kawasan perdesaan tidak berada di wilayah pusat perkotaan. Namun lebih banyak di area yang memiliki lahan luas yang menunjang aktifitas pertanian.
Pengertian Kawasan Perdesaan Menurut Ahli
Apa itu Desa? ini pengertiannya menurut Undang-Undang dan para ahli
- Pixabay - SyauqiFillah
Sementara menurut para ahli, seperti yang dijelaskan oleh Cakrawijaya, Riyanto, & Nuroji (2014:3) dalam Suhardjo (2008). Dia menjelaskan bahwa pengertian kawasan perdesaan dalam beberapa dekade mengalami perubahan perubahan definisi.
Menurut Cakrawijaya, Riyantio perubahan definisi tersebut dikarenakan mulai berubahnya tipologi kawasan perdesaan dan pertumbuhan kawasan perdesaan dalam beberapa waktu terakhir. Sehingga memunculkan paradigma baru dalam memahami kawasan perdesaan yang berperspektif harus didominasi oleh pertanian.
Atas beberapa latar belakang itu, Cakrawijaya, Riyantio melakukan penyesuaian terhadap definisi kawasan perdesaan sebagai berikut:
Pertama, pengertian kawasan perdesaan dalam batasan administratif adalah suatu kesatuan wilayah administratif yang telah ditetapkan secara hukum dan diakui oleh pemerintahan NKRI.
Kedua, pengertian kawasan perdesaan dalam pendekatan fungsional adalah suatu kesatuan wilayah fungsional yang mempunyai ciri fisik dan sosial budaya tertentu, dengan aktifitas kegiatan ekonomi pertanian dan-atau pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam. Dengan demikian dalam penjelasan tersebut memastikan bahwa kawasan sub-urban atau fringe area dengan ciri fisik perkotaan tidak dianggap sebagai kawasan perdesaan.
Potensi Kawasan Perdesaan
Objek wisata Mata Air Cimincul, Subang, Jawa Barat.
- Instagram/ Mata Air Cimincul
Salah satu potensi kawasan perdesaan adalah sektor pertanian. Kawasan perdesaan umumnya memiliki lahan yang cukup luas dan subur untuk ditanami berbagai jenis tanaman.