Nabi Muhammad Saw. Ternyata Pernah Menolak 2 Kali Lamaran, Ini Kisahnya
- freepik.com
Mindset –Kisah pernikahan Nabi Muhammad Saw. adalah teladan bagi umat manusia. Rincian alasan menikah, bagaimana walimah diselenggarakan, sampai cara memilih istri untuk dinikahi semuanya mengandung pelajaran.
Selama ini kita pasti sudah mengetahui kisah beberapa istri Nabi. Misalnya Khadijah binti Khuwailid, Aisyah binti Abu Bakar, atau Hafshah binti Umar bin Khattab.
Dua pernikahan pertama, yaitu pernikahan Nabi Muhammad saw. dengan Khadijah dan dengan Aisyah merupakan pernikahan agung yang sama-sama terjadi pada hari Jumat.
Akan tetapi tahukah Sobat Mindset bahwa Nabi Muhammad saw. ternyata pernah 2 kali menolak perempuan yang ditawarkan untuk beliau nikahi?
2 Perempuan yang Nabi Tolak dan Alasannya
Ilustrasi Pernikahan
- Unsplash @beatriz_perez
Perempuan pertama yang Nabi Muhammad saw. tolak adalah Umamah binti Hamzah bin Abdul Muththalib.
Hamzah bin Abdul Muththalib adalah paman Nabi Muhammad saw. Beliau adalah adik bapak Nabi Muhammad saw. beda ibu.
Uniknya, Hamzah diperkirakan lahir hampir bersamaan dengan Nabi Muhammad saw dan menjadi saudara sepersusuan beliau.
Karena alasan itulah Nabi Muhammad saw. menolak menikahi Umamah binti Hamzah. Umamah binti Hamzah adalah putri saudara sepersusuan Nabi sehingga termasuk mahram yang tidak boleh dinikahi.
Perempuan kedua yang Nabi Muhammad saw. tolak adalah Azzah binti Abu Sufyan bin Harb.
Azzah adalah saudari ummu Habibah binti Abu Sufyan. Ummu Habibah merupakan salah satu istri Nabi Muhammad saw.
Pernikahan mereka disebutkan menjadi asbabun nuzul Surah Al-Mumtahanah ayat 7.
Dengan demikian, alasan Nabi Muhammad saw. menolak menikahi Azzah adalah karena Azzah merupakan saudari istri Nabi Muhammad saw.
Dalam Islam tidak diperbolehkan menikahi dua orang kakak beradik. Lebih sederhananya, tidak boleh melakukan poligami terhadap kakak beradik.
Demikian kisah 2 perempuan yang nabi Muhammad saw. tolak lamarannya. Dari situ kita belajar bahwa menolak lamaran diutamakan disebabkan oleh alasan syariat.