Hukum Perempuan Ikut Sholat Jumat, Apakah Sholatnya Menggantikan kewajiban Sholat Zuhur?
- Freepik.com
Melansir NU Online, berbagai pertanyaan diatas sempat diajukan dalam sebuah forum pada muktamar ke-3 Nahdlatul Ulama di Surabaya pada 28 September 1928.
Dalam forum tersebut para muktamirin menerangkan, sholat Jumat bagi perempuan cukup sebagai pengganti sholat Zuhur.
Lebih lanjut, diterangkan pula pada forum tersebut bahwa perempuan yang tidak cantik, tidak banyak aksi dan tak bersolek dibolehkan mengikuti sholat berjamaah Jumat di Masjid.
Hukum Perempuan Ikut Shalat Jumat
Jawaban pada Muktamar NU ini berdasarkan keterangan dalam Kitab Bughyah al-Mustarsyidin. Dalam kitab tersebut menyatakan:
Dari penjelasan tersebut memberikan jawaban bahwa hukum bagi perempuan yang melaksanakan sholat Jumat diperbolehkan dengan beberapa catatan. Sementara untuk perempuan yang telah melaksanakan sholat Jumat tak perlu menunaikan sholat Zuhur.