Polemik Tembak Mati atau Penjara, Ini Hukuman Begal Menurut Islam

Wali Kota Medan Bobby Nasution
Sumber :
  • viva.co.id

MindsetBerita terkini beberapa waktu lalu yang ramai adalah pernyataan Bobby Nasution, Wali Kota Medan, yang mendukung polisi melakukan tembak mati terhadap begal di Medan.

Wajib Tahu! Begini 4 Hierarki Ilmu dalam Islam, termasuk Ilmu Sihir

Pernyataan Bobby tersebut merespons fakta merajalelanya begal-begal sadis yang melakukan tindakan-tindakan sadis terhadap korban begal

Pernyataan tersebut dianggap oleh sebagian pihak, termasuk KontraS dan LBH, yang menilai pernyataan tersebut mengabaikan HAM.

5 Hal tentang Jalaluddin al-Suyuthi, Ulama yang Dikutip dalam Sidang MK Pilpres 2024

Selain itu, pernyataan tersebut juga dinilai mendukung pihak Kepolisian untuk bertindak sewenang-wenang. 

Dalam hukum pidana Indonesia sendiri hukuman bagi begal memang sudah dicantumkan, yaitu berupa pidana penjara yang maksimal selama 15 tahun. 

FL Anak Vincent Rompies Terlibat Bullying? Ini Asal-Usul Kata Bullying

Lalu bagaimana sebenarnya hukum begal dalam Islam, Sobat Mindset?

Definisi Begal dan Hukum Begal dalam Islam

Ilustrasi Jalan

Photo :
  • Pixabay / 12019

Begal atau penyamun dalam fikih Islam disebut sebagai Quththaa’uth Thariq atau Al-Muharibin.

Begal atau penyamun adalah pelaku hirabah, yaitu penyerangan untuk membegal atau menyamun. 

Adapun pembegalan atau penyamunan sendiri dimaknai sebagai semua tindakan dan aksi yang dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengambil harta dalam bentuk yang biasanya korbannya tidak mungkin meminta bantuan dan pertolongan.

Hukum begal dalam Islam adalah berupa hukuman had. Dasar hukum begal tersebut adalah Surah Al Maidah ayat 33:

Surah Al Maidah ayat 33

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019

 

Mengenai rincian hukum had bagi begal sendiri para ulama berbeda pendapat tiap mazhab. Adapun menurut ulama Syafii dan Hanbali seperti ini:

Jika pelaku hanya merampas harta saja, maka hukuman bagi dia adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang.

Jika pelaku hanya membunuh saja tanpa melakukan perampasan atau pengambilan harta, maka mereka dihukum mati tanpa harus disalib.

Jika pelaku membunuh disertai dengan merampas harta, maka mereka dihukum mati dan disalib.

Jika pelaku hanya menakut-nakuti saja maka hukuman bagi mereka adalah dibuang dan diasingkan. 

Dalam hukum Islam sendiri memang pelaku kejahatan harus diberi balasan setimpal untuk menimbulkan efek jera. 

Demikian penjelasan ringkas terkait hukum begal dalam Islam yang sedikit berbeda dengan hukuman dalam undang-undang negara.