Ini Dalil Tegas Hukum Poliandri Haram dalam Al-Quran

Ilustrasi Poliandri
Sumber :
  • Pixabay / mohamed_hassan

Mindset –Isu poliandri belakangan kembali merebak di media sosial. Isu tersebut juga kemudian tersebar ke berbagai media yang memberitakan perihal poliandri dari berbagai sudut pandang. 

Tafsir Cabul Rabi Yahudi dalam Talmud, Nabi Adam Pelaku Bestialitas

Isu poliandri kembali merebak gara-gara kisah Siti Haji Geulis, perempuan yang menikahi dua orang lelaki dan mereka tinggal bersama dalam satu rumah. 

Siti Haji Geulis bersama Ki Bungsu Kawangi.

Photo :
  • Youtube - Ki Bungsu Kawangi
10 Ungkapan Populer Biasa Dianggap Hadis dan Ternyata Bermasalah

Poliandri sendiri sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Tradisi tersebut bahkan bisa disebutkan merupakan tradisi kuno yang dilakukan oleh orang-orang dalam peradaban kuno. 

Berbagai pihak tentu sudah berkomentar terkait hukum poliandri, khususnya dalam pandangan Islam. 

Penyair Joko Pinurbo Meninggal, Sastra Indonesia Kembali Berduka

Akan tetapi bagaimana lebih tegasnya hukum poliandri dan apa dalil hukum poliandri yang bisa dengan mudah kita akses dan pahami?

Berikut Mindset sajikan penjelasan hukum dan dalil poliandri dari sudut pandang Islam. 

Hukum Poliandri Menurut Alquran

Surah An Nisa Ayat 24 dan Artinya

Photo :
  • Al-Qur

Hukum poliandri dalam Islam sudah jelas haram. Dalil hukum poliandri bisa ditemukan dengan mudah dalam ayat populer Surat An-Nisa ayat 24. 

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa diharamkan menikahi perempuan yang sudah memiliki suami. 

Sepintas memang dalil tersebut tampak tidak ada hubungannya dengan poliandri sehingga Sobat Mindset mungkin bertanya-tanya sebelah mana bagian dari ayat tersebut yang melarang poliandri.

Penjelasannya begini. Poliandri adalah situasi ketika perempuan memiliki lebih dari 1 suami. Logikanya, poliandri itu berlangsung ketika seorang pria menikahi perempuan yang sudah bersuami.

Nah, padahal sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut, menikahi perempuan yang sudah bersuami itu hukumnya haram. 

Dengan demikian, kesimpulannya sudah jelas bahwa ayat tersebut melarang poliandri dengan pernyataan yang sangat tegas. 

Semua mufasir atau ahli tafsir Al-Quran, termasuk mufasir lokal legendaris Buya Hamka.

Buya Hamka dan Tafsir Al-Azhar Karyanya

Photo :
  • Istimewa
 

Beberapa mufasir lokal yang lain juga seperti Prof. Dr. (H.C.) Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy dan Prof. Dr. AG. K.H.Muhammad Quraish Shihab, Lc., M.A.  sama menegaskan haramnya poliandri berdasarkan penafsiran terhadap ayat tersebut. 

Kalau dalam Al-Quran sendiri sudah tegas dalil hukum poliandri haram, maka kita tidak perlu mencari-cari lagi dalil dari mana pun ya, Sobat Mindset.