Tukang Rampas Memakai Kalung Mengerikan di Hari Kiamat, Simak Detailnya
- Pixabay / aamiraimer
Mindset –Salah satu berita viral saat ini adalah kisah Husein Ali Rafsanjani, guru muda ASN Pangandaran yang spill kisah dia sebagai korban pungli.
Bukan hanya itu, setelah menjadi korban pungli, dia melaporkan hal tersebut tetapi sebagai dampaknya dia kemudian mengalami intimidasi.
Selepas viral di media sosial, kasus pungli itu mendapatkan perhatian dari banyak pihak, dari mulai Susi Pudjiastuti, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan juga Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata.
Pungli atau pungutan liar termasuk tindakan perampasan sebagaimana pemalakan, pembegalan, pencopetan, perampokan, pencurian, dan semacamnya.
Semua tindakan tersebut adalah tindakan zalim dan termasuk dosa besar. Ancaman untuk para pelakunya adalah diharamkan masuk surga dan dipastikan masuk neraka.
Akan tetapi ada tindakan perampasan lain yang diberi penjelasan detail terkait azab di hari kiamat.
Mengutip dari kitab monumental Al-Kabair karya Imam Adz-Dzahabi, kasus perampasan tersebut terkait perampasan tanah.
Kasus perampasan tanah dalam skala besar lazim terjadi terkait pembebasan lahan. Dalam kasus semacam itu biasanya mafia tanah ikut terlibat.
Sementara dalam skala kecil banyak juga terjadi kasus menggeser patok tanah sedikit demi sedikit sehingga area tanah kita bertambah dan area tanah milik orang lain yang berdampingan dengan lahan kita berkurang.
Padahal, dalam aturan Islam, jangankan merampas tanah dalam skala besar, merampas sejengkal tanah saja milik orang lain sudah merupakan tindakan zalim yang diancam dengan hukuman neraka.
Dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa pelaku penyerobot sejengkal tanah saja milik orang lain secara zalim maka di Hari Kiamat orang itu akan memakai kalung istimewa.
Kalung istimewa seperti apa, Sobat Mindset?
Istimewa mengerikannya, yaitu kalung berupa tanah tujuh lapis bumi. Bayangkan berat dan hinanya kalung semacam itu.
Oleh sebab itu, mari menjauhi tindakan merampas harta orang lain, Sobat Mindset, baik dengan cara pungli, mencuri, ataupun menipu.