7 Nikah Tidak Sah Menurut Islam, Salah Satunya Kawin Kontrak

Ilustrasi Pernikahan
Sumber :
  • Pixabay / OlcayErtem

Mindset –Islam memandang relasi antara perempuan dan laki-laki sebagai sesuatu yang sakral. Oleh sebab itu, relasi tersebut diatur dengan sangat ketat melalui pernikahan

Hadis Semangka, Ternyata Bagus dimakan Bersama Kurma atau Jahe

Supaya pernikahan menjadi sah maka ada syarat dan rukun nikah yang harus dipenuhi. Jika ada salah satu yang tidak terpenuhi, misalnya keberadaan wali mempelai perempuan, maka nikah tersebut menjadi tidak sah dan jika kedua mempelai bercinta maka hukumnya menjadi zina

Berikut 7 jenis nikah yang menurut aturan Islam tidak sah dan haram dilakukan. 

1. Nikah Mut’ah

8 Pintu Surga dan 8 Golongan yang Berhak Masuk Menurut Kitab Nusantara

Ilustrasi Prostitusi

Photo :
  • Unsplash @veloradio

Nikah Mut’ah disebut juga kawin temporer, kawin terputus, ataupun kawin kontrak. Nikah semacam ini dibatasi oleh masa tertentu sebagaimana disebutkan dalam akad nikah, misalnya sehari, seminggu, atau sebulan. 

Pahitnya Sakit Hati, Wanita di Kendal Teror Mantan Setelah Batal Nikah dan Keperawanan Direnggut

Nikah semacam ini tidak sah hukumnya karena setara dengan prostitusi dan zina. 

2. Nikah Syighar

Ilustrasi Mahar

Photo :
  • Pixabay / 3194556

Nikah Syighar secara sederhana adalah tukar-menukar perempuan yang ada di bawah kekuasaan kita, misalnya anak perempuan.

Praktiknya, kita menikahi anak perempuan orang lain dengan syarat orang lain itu juga menikahi anak perempuan kita, kedua-duanya dilakukan tanpa mahar lazim.

Adapun mahar yang diberikan berupa imbalan alat kelamin anak perempuan masing-masing, yakni pertukaran menikmati alat kelamin anak perempuan tersebut. 

Nikah Syighar hukumnya tidak sah. Bersama dengan Nikah Mut’ah, nikah syighar merupakan dua jenis zina yang legal dilakukan oleh orang-orang Arab Jahiliyah

3. Nikah Muhallil

Ilustrasi. Tidak puas terhadap pasangan.

Photo :
  • Pixabay / mohamed_hassan

Nikah Muhallil adalah nikah yang dilakukan supaya istri yang sudah ditalak tiga kembali halal dinikahi. 

Di dalam Islam, istri yang sudah ditalak 3 memang hanya boleh dinikahi kembali jika dia sudah menikah dengan pria lain dan cerai.

Nah, kadang ada lelaki yang menyuruh atau membayar pria lain untuk menikahi mantan istrinya tersebut dalam waktu singkat demi menghalalkan pernikahannya kembali.

Pernikahan seperti itu hukumnya tidak sah. 

4. Nikah Muhrim

Ilustrasi Tawaf mengelilingi Kabah

Photo :
  • Pixabay / Konevi

Muhrim artinya orang yang sedang ihram. Orang yang sedang melakukan ihram, baik ihram haji ataupun ihram umrah, sebelum melakukan tahallul atau bercukur, maka dia tidak boleh melaksanakan pernikahan. 

5. Nikah pada Masa Idah

Baik perempuan yang menjadi janda karena bercerai ataupun ditinggal mati suaminya maka ada idah atau masa tunggu yang harus dilewati sebelum dia boleh menikah kembali. Sebelum masa idah itu habis maka tidak sah baginya melakukan pernikahan. 

6. Nikah Tanpa Wali

Seorang wanita harus diizinkan oleh walinya untuk melakukan pernikahan. Jika dia memaksa melakukan pernikahan tanpa wali maka hukum pernikahannya tidak sah dan setara zina. 

7. Nikah dengan Wanita Nonmuslim Selain Ahli Kitab

Seorang pria muslim tidak sah menikah dengan wanita nonmuslim dari kalangan bukan ahli kitab, demikian juga wanita muslim tidak boleh menikah dengan pria nonmuslim, baik pria nonmuslim itu ahli kitab ataupun bukan. 

Demikian 7 pernikahan yang tidak sah menurut Islam dan tidak melegalkan hubungan seksual, Sobat Mindset. Hubungan seksual hanya boleh dilakukan setelah melalui pernikahan yang sah sesuai aturan Islam.