Ini Tampang Kekasih Mario Dandy, Diduga Pemicu Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor
Jakarta, Mindset – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Ditjen pajak, Mario Dandy Satriyo kepada anak pengurus GP Ansor, David masih menjadi perhatian publik. Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David terjadi di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023), malam WIB. Agnes Gracia Heryanto kekasih Mario Dandy ikut terseret dalam kasus ini. Berikut tampang kekasih Mario Dandy.
A menjadi sosok wanita yang diduga merupakan mantan pacar David, diduga sebagai pemicu penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Baca juga: Profil Jonathan Latumahina Pengurus Pusat GP Ansor, Orangtua David yang Dihajar MDS Sampai Koma
Beberapa waktu lalu, akun Twitter @habibthink mengunggah Mario dengan Agnes, Unggahan tersebut viral di berbagai media sosial.
Sebelumnya, A menyampaikan kepada Mario Dandy bahwa dirinya mendapat perlakuan tidak baik oleh David.
Pemuda anak pejabat DJP ini kepang emosi dan langsung mencari David sampai dianiaya bersama rekan-rekannya,
Imbas penganiayaan tersebut, David anak pengurus GP Ansor, kini mendapat perawatan intensif di ICU RS Medika, Jakarta Selatan.
Sementara, Mario Dandy telah diamankan beserta satu rekannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Mobil Rubicon hitam yang dibawa saat melakukan penganiayaan terhadap David pun disita pihak kepolisian.
Jeep Rubicon milik Mario Dandy ini kini terparkir di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan sebagai barang bukti.
Baca juga: David Anak Pengurus GP Ansor Dihajar Sampai Koma oleh Pengemudi Rubicon, Ini Kronologi Kejadiannya!
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menerangkan kronologi pengeroyokan Mario Dandy kepada David.
Tampang A yang Diduga Pemicu Mario Dandy Aniaya David
Kekerasan yang dilakukan Mario Dandy ini bermula dari laporan A yang merupakan kekasih pelaku. A pun diketahui adalah mantan pacar dari David.
''A mengatakan ke tersangka (Mario Dandy) mendapat perbuatan tidak baik dari D,'' ucap Ade Ary di Mapolres Jaksel, Rabu (22/2).
Akibat tindakannya, Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
Pelaku terjerat pasal berlapis, diantaranya Pasal 76 c jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Mario Dandy terancam pidana maksimal 5 tahun dengan subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Baca juga: Usai Unggahan Video Minta Maaf Rafael Alun T, Video Mario Dandy Aniaya David Viral di Medsos
Korban Pemukulan Mario Dandy Koma di RS
Sementara David yang merupakan korban pemukulan Mario Dandi sampai artikel ini di publish belum sadarkan diri. Dia masih koma di ruang ICU RS Medika Permata Hijau.
Anak dari pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina ini mengalami luka berat dari pukulan dan tendangan keras Mario Dandy.
Keluarga korban pun menyampaikan bahwa korban mengalami pembengkakan ota, imbas dari penganiayaan tersebut.
''Belum sadarkan diri dari koma. Kabar terakhir ada pembengkakan otak. Lukanya memang cukup berat,'' ucap Rustam, selaku juru bicara keluarga David.