BMT Miftahussalam Ciamis Akui Alami Masalah Likuiditas, Janji Bertanggung Jawab pada Nasabah

Kantor Pelayanan BMT Miftahussalam Ciamis.
Sumber :
  • DR/AT

Ciamis, Mindset – Pengurus KSPPS BMT Miftahussalam yang terletak di Desa Handapherang, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis angkat bicara terkait tuntutan sejumlah nasabah yang meminta pengembalian dana simpanan. Mereka mengakui saat ini koperasi tengah mengalami kendala likuiditas akibat sejumlah faktor.

Rembug Utama dan Expo KTNA 2025 Resmi Dibuka, Ciamis Bidik Swasembada Pangan!

Ketua KSPPS BMT Miftahussalam, Dadan Apip Hamdan, menjelaskan bahwa permasalahan utama disebabkan oleh situasi ekonomi yang kurang mendukung, serta banyaknya pembiayaan yang mengalami kemacetan.

"Selain itu, dana cadangan kami yang disimpan di Induk Koperasi Syariah juga belum bisa dicairkan karena kondisi serupa," ujarnya, Senin (19/5/2025) kepada Media.

Ciamis Raih Dua Penghargaan dari Baznas RI, Bupati Herdiat: Ini Prestasi Warga Tatar Galuh

Dadan menegaskan, pihaknya memiliki itikad baik dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan kewajiban kepada para nasabah. Beberapa langkah strategis telah dilakukan, pertama, koordinasi dengan pihak terkait, pengurus telah melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi serta Dekopinda untuk membahas dan mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Kedua, Pembentukan Tim Penyehatan Koperasi, tim ini bertugas melakukan penagihan kepada debitur bermasalah, menjual aset milik koperasi, serta berupaya menarik dana dari Induk Koperasi Syariah,.

Tina Wiryawati Gaet Kampus dan Pemda, Bangun Desa Wisata dan Angkat Sacha Inchi Kuningan

Ketiga, Audiensi dengan Nasabah, Pihak koperasi telah mengakomodasi aspirasi nasabah melalui audiensi, baik yang digelar di Dinas Koperasi maupun langsung di kantor BMT Miftahussalam.

Dalam audiensi tersebut, lanjut Dadan, koperasi menawarkan beberapa skema pengembalian dana kepada anggota, antara lain:

  1. Pengembalian secara tunai apabila terdapat pembayaran dari debitur macet.
  2. Pengembalian secara tunai dari hasil penjualan aset koperasi.
  3. Pengembalian melalui konversi aset, yakni dengan menyerahkan aset milik koperasi kepada anggota yang bersedia menerima, berdasarkan kesepakatan harga yang telah ditentukan.

"Semoga langkah-langkah ini dapat mengembalikan kepercayaan anggota sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan keuangan yang tengah dihadapi koperasi," harap Dadan. *AT