Merasa Tertipu! Ustadz Fatih Karim Kecam Tindakan Sudirman dan Desak Penegak Hukum Berikan Sanksi
- Instagram/fatihkarim
Mereka terancam hukuman penjara dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Menurut laporan, jumlah korban yang kini mencapai 26 orang, jauh lebih banyak dibandingkan dengan 11 korban yang terungkap sebelumnya.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban berani bersuara setelah berita ini menjadi viral, dan jumlahnya diprediksi akan terus bertambah.
Kementerian Sosial juga mengkonfirmasi bahwa Panti Asuhan Darussalam An'nur tidak memiliki izin yang sah, menambah catatan kelam pada institusi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak.
Ustadz Fatih Karim mendesak pihak berwenang untuk memberikan hukuman berat kepada para pelaku, demi keadilan bagi korban dan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. *RCH
Artikel ini telah tayang di TVOneNews dengan judul: Ustadz Fatih Karim: Kecewa! Bantuan Saya Digunakan untuk Membuat Kerajaan Iblis