Masih Ingat Kasus Selingkuh Mertua-Menantu Rihanah-Rozy di Serang? Ini Vonis Pengadilan

Sosok menantu dan mertua yang viral karena kisah perselingkuhan.
Sumber :
  • Twitter.

Mindset –Dugaan selingkuh mertua dengan menantu, Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki dulu pernah viral di medsos

Demo Hari Ini Membela Putusan MK, Ternyata Ada Dissenting Opinion

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Rozy, yaitu Norma Risma dan akhirnya mereda dari perbincangan publik. 

Lalu bagaimana lanjutan kasus itu sebenarnya, Sobat Mindset? Apakah keduanya terbukti melakukan perselingkuhan atau tidak?

Demo Darurat Indonesia Hari Ini, Begini Kata Bung Hatta tentang Demo

Ilustrasi Bukti Selingkuh

Photo :
  • Pixabay / tumisu

Dilansir oleh Viva.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Serang sudah memutuskan vonis terhadap kasus tersebut.

Malu Besar! PNS Mojokerto dan Honorer Kepergok Tanpa Busana di Rumah Pribadi, Suami Tak Kuasa...

Vonis dijatuhkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024, terkait kasus perselingkuhan yang dilaporkan. 

Pengadilan memutuskan bahwa Rozy dan Rihana terbukti melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

Keduanya kemudian divonis hukuman penjara. Vonis Rozy sembilan bulan penjara, sementara vonis Rihana delapan bulan penjara. 

Ilustrasi putusan sidang

Photo :
  • freepik.com

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejari Serang dengan berdasar pada pasal 284 KUHP. 

Sejauh ini pihak terdakwa masih belum memutuskan akan melakukan banding, tetapi masih dalam tahap memikirkan kemungkinan tersebut.