Desakan BPD Wongsorejo Agar Pengelola Tambak SAA Segera Urus Perizinan
- Anton Heri Laksana/ VIVA Mindset
Banyuwangi, VIVA Mindset –Dugaan tidak adanyanya kelengkapan izin pelaksanaan proyek revitalisasi tambak Surya Adikumala Abadi (SAA) ternyata pernah dipersoalkan Ketua Badan Permusyawaran Desa (BPD) Wongsorejo, Hamidi yang meminta agar pihak SAA melengkapi dokumen pendukung sebelum dilaksanakannya proyek revitalisasi tambak tersebut.
Kurangnya kelengkapan administrasi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tambak SAA tersebut sudah pernah dipertanyakan pada awal pembangunan sekitar Bulan Mei 2026.
Adalah Ketua BPD Wongsorejo, Hamidi yang mengungkit hak tersebut agar diselesaikan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut dimulai.
Namun berita ini ditulis, dugaan tidak adanya kelengkapan pelaksanaan revitalisasi tersebut semakin menguat di kalangan Pemerintah Desa (Pemdes) Wongsorejo.
“Sejak awal sebelum proyek ini berjalan saya sudah concern (peduli) terkait hal ini karena menyangkut sebuah pekerjaan besar,” ujar Ketua BPD Wongsorejo, Hamidi.
Kepedulian tersebut karena dalam sebuah pelaksanaan proyek besar, akan banyak melibatkan pihak lain sebagai pendukung.
“Kelengkapan izin seperti apa saja, silakan pihak pelaksana proyek yang tahu. Tapi yang pasti proyek tersebut akan banyak lalu Lalang kendaraan pengangkut material serta penggunaan alat berat di lokasi proyek. Apakah aktifitas ini tidak memerlukan izin, kan aneh saja,” tutur Hamidi pada VIVA News.
Keselamatan terhadap warga sekitar menuju areal pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut juga harus mendapatkan perhatian khusus.
“Jika akan menuju lokasi tambak itu harus melalui lingkungan padat penduduk serta kawasan pondok pesantren. Akses jalan juga tidak terlalu lebar hingga sangat membahayakan jika kendaraan berat melintas dengan volume yang cukup tinggi,” kata Ketua BPD Wongsorejo.
Kegiatan revitalisasi tambak yang sudah lama tidak beroperasi tersebut dapat juga dipastikan akan melakukan perbaikan – perbaikan fasilitas tambak kembali.
“Operasional tambak itu pasti akan keterkaitan dengan lingkungan serta penggunaan air laut. Apakah aktifitas ini tidak memerlukan izin? Sedangkan dari pihak Pemdes Wongsorejo mengaku tidak pernah ada pengajuan dokumen apapun terkait itu,” tandas Hamidi saat ditemui.
Pemdes Wongsorejo melalui Kepala Desa (Kades) Wongsorejo Abu Bakar dengan gamblang mengakui tidak adanya pengajuan dokumen yang ada keterkaitannya dengan proyek revitalisasi tambak tersebut.