Bangunan Dilarang Berdiri di Aset BMD Banyuwangi Bakal Lokasi Dok Kapal Desa Sumber Kencono

Kantor BPKAD Banyuwangi, Jawa Timur
Sumber :
  • Ahmad Mahfud/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Mindset –Lahan seluas 8.535,54 meter persegi yang bakal menjadi bagian dari lokasi pembangunan Dok Kapal di Desa Sumber Kencono merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang tercatat sebagai tanah untuk taman.

img_title DPMD Banyuwangi Ragukan Jurnalis Saat Wawancara Kisruh BUMDes Bengkak Setelah Surat Resmi Diterima

Hal tersebut sesuai pada data NIBAR: A-TJLNAD0003 dengan lokasi Desa Sumber Kencono, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Mengutip data tersebut, aset BMD Banyuwangi berupa tanah dengan luas 8.535,54 meter persegi yang sedianya akan digunakan sebagai bagian dari rencana pembangunan Dok Kapal di pesisir Pantai Andelan.

img_title Bayang-Bayang Penurunan Kunjungan Wisatawan Akibat Kemacetan Parah di Ketapang

Terkait hal tersebut, Direktur Dok Kapal Wongsonegoro Mulyadi yang beralamat di Kelurahan Sungai Parit, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur belum berhasil dihubungi.

Namun melalui seorang stafnya, Mukthi langsung mengalihkan persoalan tersebut pihak Pemerintah daerah (Pemda) Banyuwangi.

img_title Kemacetan Ketapang–Wongsorejo Belum Usai, Citra Pariwisata Banyuwangi Terancam

“Untuk masalah lahan aset pemda yang bertuliskan untuk taman bisa confirm langsung ke pihak aset pak karena informasi yang kita terima itu hanya penamaan disistem mereka pak, untuk saat ini kita juga sudah berkordinasi dengan pihak pemkab,” jelas staf Dok Kapal, Mukthi saat dihubungi VIVA News.

Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud juga membenarkan terkait penamaan lokasi Dok Kapal yang merupakan aset BMD Banyuwangi yang tercatat sebagai tanah untuk taman dengan nomenklatur taman.

“Terkait itu ada taman, itu hanya nomenklatur. Nomenklatur itu biasanya di aset itu kan ada namanya nomenklatur itu. Untuk lokasi Dok Kapal itu oleh BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dimasukkan nomenklatur taman,” ujar Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud.

Tercatatnya lokasi Dok Kapal dengan nomenklatur taman, saat ini sedang dilakukan pengubahan oleh pihak BPKAD Banyuwangi.

“Nomenklatur akan diubah BPKAD dari taman menjadi tanah kering. Nantinya di lokasi tersebut nantinya hanya untuk landasan saja dan bukan bangunan,” tutur Mohammad Mahfud pada VIVA News.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta menegaskan, pemanfaatan lahan SHP Pemkab Banyuwangi di area pesisir pantai tersebut memiliki batasan yang sangat ketat.

“Lahan tersebut hanya diizinkan sebagai akses jalan atau pintu masuk operasional, dan dilarang keras didirikan bangunan dalam bentuk apa pun di atasnya. Seperti yang saya sampaikan, nantinya di lahan SHP milik Pemkab itu tidak akan ada bangunan apapun,” tegas Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banyuwangi, Ika Herdiana Friaresta.

Halaman Selanjutnya
img_title