Pelaku Penebangan Secara Ilegal 5 Pohon Perindang di Desa Sidodadi Dalam Pencarian

5 Pohon perindang di jalur Pantura Banyuwangi ditebang secara ilegal
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Mindset

Banyuwangi, VIVA Mindset –Tindak pemotongan pohon perindang secara ilegal diduga terjadi pada 5 batang pohon yang berada di jalur utama Pantura penghubung Jawa – Bali. 5 batang tersebut dipangkas habis pada bagian atas yang diduga melanggar standart operation prosedur (SOP) terkait pemotongan pohon perindang.

img_title 2 DPO Pembalakan Liar ini Diburu URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi!

4 batang pohon ukuran besar serta 1 batang pohon ukuran sedang ini, tiba – tiba terpangkas hingga habis pada bagian atasnya. Jumat, 31 Juli 2026.

Pohon perindang yang berada di jalur utama pantura penghubung Jawa – Bali di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur rusak parah akibat dipotong oleh orang yang tidak dikenal.

img_title Pesona Haura Bintany Lathifah di Upacara Hari Kemerdekaan RI Kabupaten Sumenep

Tindak pencurian pohon perindang di tepi jalur Nasional tersebut, diduga acap kali terjadi dan pelaku menutupi aksinya dengan mengenakan rompi pekerja proyek seolah merupakan pekerja resmi.

Namun saat ditelisik lebih dalam, tidak ada satu pun pekerja yang di sedang melakukan pemotongan merupakan orang dari instansi tertentu dan mereka selalu mengaku hanya orang suruhan saja.

img_title Nikmati Suasana Asri, Lomba Gerak Jalan Bajulmati Bebas Polusi Truk Besar

“Saya tidak tahu terkait pemotongan pohon perindang tersebut. Biasanya saya mendapatkan laporan, siapa yang memotong dan tujuan dari pemotongan pohon perindang tersebut,” ujar Kepala Desa Sidodadi, Sidiq Wibisono.

Dalam penjelasannya, jika kegiatan pemotongan atau pun perempesan dilakukan oleh petugas resmi biasanya ada laporan ke Pemerintah Desa (Pemdes) atau setidaknya dari masyarakat sekitar. Tapi ini tidak ada sama sekali laporannya, nanti saya cek langsung lokasinya,” tutur Kades Sidiq saat ditemui di ruang kerjanya.

Pernyataan yang sama juga dipaparkan Koordinator Humas PU Bina Marga Jatim Arditya yang menampik pemotongan 5 pohon tersebut dilakukan oleh timnya karena pola pemotongannya tidak sesuai.

“Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur tidak melaksanakan teknik penanganan pohon seperti yg ditanyakan,” kata Koordinator Humas PU Bina Marga Jatim Arditya pada penjelasannya.

Dalam penjelasan yang sama, Koordinator Humas PU Bina Marga Jatim Arditya menjelaskan kewenangan ruas jalan tersebut menjadi kewenangan Nasional.

“Karena ruas jalan tersebut bukan menjadi kewenangan sehingga Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur tidak mengetahui pelaksana pemotongan pohon,” jelas Arditya pada VIVA News.

Halaman Selanjutnya
img_title