Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Gas Whip Pink di THM hingga Tak Memenuhi Standar BPOM

Botol Whip Pink yang Disita Dittipidnarkoba Bareskrim Polri
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5660639/bareskrim-tetapkan-dua-bos-pabrik-whip-pink-sebagai-tersangka

Jakarta, VIVA Mindset – Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gas N2O bermerek Whip Pink hasil produksi PT SSS.

img_title E-Sports Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Kompetisi Gim Kembangkan Ekosistem Digital Nasional

Dari hasil pemeriksaan, gas Whip Pink tersebut terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan BPOM serta diedarkan secara ilegal di tempat hiburan malam (THM).

Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menyebut produk gas Whip Pink yang tak memenuhi standar BPOM tersebut diungkap dari sejumlah temuan hasil uji laboratorium forensik Polri bersama BPOM.

img_title Polres Malang Pastikan Kawasan Jemplang Kondusif Pasca Karhutla Bromo

Dari hasil temuan tersebut, produk whip pink dengan kandungan gas N2O murni memiliki spesifikasi standar gas medis anestesi yang digunakan untuk keperluan medis tanpa kandungan bahan tambahan pangan.

“Tabung gas N2O merk Whip Pink ternyata tidak memenuhi standar edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan dinitrogen monoksida (N2O),” jelas Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi S., dalam keteranganya di Jakarta, mengutip antaranews.com.

img_title Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda dan Piagam Prestasi Hanya Dokumen Pendukung dalam Tahap Rekrutmen

Direktur Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso pun turut menambahkan bahwa berdasarkan dari keterangan ahli ditemukan inkompatibilitas alat pada nozzle atau corong plastik dalam kemasan Whip Pink tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.

Dari hasil tersebut, pada ahli menyimpulkan bahwa nozzle dalam kemasan Whip Pink justru sengaja dirancang supaya dalam penggunaannya, gas N2O murni tersebut dapat dihirup secara langsung dari tabung.

Bareskrim Polri pun turut berkesimpulan bahwa klaim pelabelan Whip Pink sebagai bahan tambahan pangan hanyalah suatu formalitas atau mens rea untuk menyalahgunakannya dengan tidak sesuai standar pemakaian.

Bareskrim Polri pun turut membeberkan skema pemasaran dan peredaran produk tersebut, selain dijual perseorangan, Whip Pink kini didistribusikan langsung ke tempat hiburan malam terutama di wilayah Jakarta.

Dalam setiap bulannya, para pemesan dari pihak manajemen THM mengonfirmasi memesan hingga 10 tabung ukuran 6 kilogram dengan disajikan menggunakan balon karet yang dapat dihirup langsung oleh penggunanya.

“Gas disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kilogram per bulan,” kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam antaranews.com.

Halaman Selanjutnya
img_title