Kemhan Resmi Beri Izin TNI AD Manfaatkan 961,33 Hektare Hutan untuk Markas Yon TP

Penyerahan dokumen administratif SK PPKH untuk Pembangunan Markas Yon TP
Sumber :
  • https://www.instagram.com/p/DbSaJvAk3Eg/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=NTc4MTIwNjQ2YQ==

Militer, VIVA Mindset – TNI AD resmi mengantongi izin pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di kawasan hutan seluas 961,33 hektare setelah diterimanya 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (SK PPKH) dari Kementerian Kehutanan kepada pihak TNI AD dan Kemhan.

img_title KSAD Jenderal Maruli Ungkap Warga Suku Dayak Diizinkan Mendaftar TNI

Prosesi penyerahan dokumen administratif SK PPKH dilaksanakan di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat pada Senin, 27 Juli 2026.

Agenda penyerahan dokumen SK PPKH tersebut turut disaksikan langsung oleh Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi, dan Wakasad Letjen TNI, M. Saleh Mustafa.

img_title TNI Gelar Latgabma Super Garuda Shield 2026 Libatkan 21 Negara Mitra

Dilansir dari antaranews.com, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengonfirmasi bahwa penyerahan dokumen SK PPKH tersebut menegaskan upaya TNI AD dalam memanfaatkan kawasan hutan secara sah dan legal di mata hukum.

“Dengan diterbitkannya SK PPKH tersebut, TNI AD telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pembangunan pangkalan pada lokasi yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan,” jelas Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait dalam antaranews.com pada Senin, 27 Juli 2026.

img_title KRI Gajah Mada Siap Debut sebagai Kapal VVIP dalam HUT ke-81 TNI

Lebih lanjut, meski izin dokumen SK PPKH tersebut telah diresmikan, TNI AD tetap berkewajiban untuk memenuhi persyaratan regulasi dan tata kelola administrasi lanjutan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 7 Tahun 2021 yang mencakup beberapa aspek penting terkait dengan penataan batas kawasan dan pemetaan wilayah markas militer, penetapan jangka waktu penggunaan lahan, dan pemenuhan hak kewajiban pemegang izin.

Dalam pemenuhan administrasi lanjutan tersebut akan berjalan secara paralel dengan proses pembangunan fisik Yon TP di lapangan.

“Proses pembangunan (Yon TP) dapat berjalan secara paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut sesuai ketentuan,” tambahnya.

Meski begitu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait masih belum bisa mengonfirmasi secara rinci terkait lokasi hutan yang akan digunakan dan kapan pembangunan lahan tersebut akan berlangsung.

Lebih lanjut, dalam perencanaanya TNI AD menargetkan akan membangun sebanyak 750 unit Yon TP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hingga tahun 2029.

Halaman Selanjutnya
img_title