DJP dan Kanwil DJP Bali Ungkap Peran TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana R
Sumber :
  • https://www.antaranews.com/berita/5657361/djp-tegaskan-babinsa-dan-bhabinkamtibmas-bukan-jadi-pengawas-pajak

Jakarta, VIVA Mindset – Isu terkait dengan keterlibatan unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang dilibatkan langsung dalam pengawasan pajak mencuat ke publik setelah DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

img_title TNI-Polri Dilibatkan BGN dalam Skema Penyaluran MBG di Wilayah Rawan Konflik

Penerbitan SE ini memicu banyak kekhawatiran bagi masyarakat atas pelibatan aparat secara langsung sebagai pengawas, pemungut, dan pencari data perpajakan wajib pajak.

DJP Kemenkeu menegaskan adanya penerbitan SE tersebut berhubungan dengan kewenangan pengawasan untuk kepatuhan wajib pajak, di mana sepenuhnya berada di tangan petugas DJP.

img_title Presiden Prabowo Ungkap Efisiensi Anggaran TNI-Polri Demi Hapus Kemiskinan Rakyat

Terkait dengan peran TNI-Polri dalam hal ini, DJP turut menuturkan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk melakukan pemeriksaan, pemungutan, maupun mencari data perpajakan, melainkan sebagai pendamping yang memberikan pendampingan dalam kondisi-kondisi tertentu.

“Mereka itu (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) bukan pelaksana dari pengawasan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pajak selama ini, tapi memberikan pendampingan di saat kami memerlukan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana R saat ditemui pers di Jakarta pada Senin, 20 Juli 2026, mengutip antaranews.

img_title Presiden Prabowo Ungkap Alasan TNI-Polri Urusi Pertanian di Indonesia

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana R menyebut peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya akan diturunkan saat petugas mendatangi wajib pajak di lokasi apabila perlu penanganan khusus yang berhubungan dengan keamanan dan akses transportasi.

Dalam hal ini, ia menjelaskan bahwa peran aparat murni bersifat pendampingan kontekstual dan koordinasi teknis apabila dibutuhkan, karena kewenangan tetap akan tugas pengawasan kepatuhan pemeriksaan, hingga penegakkan hukum perpajakan berada di bawah Ditjen Pajak.

Inge pun mengonfirmasi bahwa pelibatan aparat sebagai pendamping dalam pengawasan pajak bukanlah praktik baru apalagi para aparat kewilayahan sebenarnya selalu terlibat dalam kegiatan visitasi DJP di lapangan.

“Sudah sejak dulu karena itu untuk kegiatan kita melakukan visit ke lapangan pada saat melakukan kegiatan di tempat wajib pajak. Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka. Kewenangan tetap berada di kami, tapi mereka mendampingi kami semata-mata hanya untuk tempat-tempat tertentu saja,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title