Kebut Bahas RUU Perampasan Aset, Wakil Ketua DPR Izinkan Bahas pada Masa Reses

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad mengizinkan pembahasan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset.
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/foto/1915129-dpr-kebut-pembahasan-ruu-perampasan-aset-saat-reses

Jakarta, VIVA Mindset – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad mengizinkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada masa reses

img_title Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Akan Tiba ke Indonesia September 2026

Hal ini disampaikan langsung oleh Dasco dalam keterangan pers di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 21 Juli 2026.

“Kita persilakan pada masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas RUU Perampasan Aset,” ujar Dasco yang dikutip dari VIVA News.

img_title Presiden Prabowo Ungkap Alasan TNI-Polri Urusi Pertanian di Indonesia

 Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI telah meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk membahas RUU Perampasan Aset. 

Menurut Dasco, pembahasan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

img_title Bertambah Jadi 3 Peserta Meninggal, Latsarmil KDMP-KNMP Diminta Prioritaskan Keselamatan Peserta

Dasco juga menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset diupayakan secara maksimal agar selesai tahun 2026.

Sementara itu, Dasco menyinggung isu yang beredar di media sosial bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. 

Dasco menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. DPR RI telah mulai melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Untuk Komisi III, kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas RUU Perampasan Aset. Padahal, ini sudah dua bulan lebih berjalan pembahasannya, partisipasi publik di Komisi III juga terus berjalan,” pungkas Dasco.