Perketat Regulasi PMSE, Pemerintah Pastikan Produk Lokal Muncul di Baris Atas Marketplace
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/453586-lewat-ppmse-pemerintah-pastikan-produk-lokal-wajib-muncul-di-barisan-teratas-marketplace
Jakarta, VIVA Mindset – Pemerintah Republik Indonesia memastikan kesempatan yang lebih besar bagi produk lokal di marketplace dengan memperketat regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Langkah ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
Kurnia Ramadhana selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Republik Indonesia memberikan keterangan pers pada Rabu, 15 Juli 2026 yang dikutip dari tvonenews.com.
“Regulasi ini mengatur kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu memastikan sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk mengutamakan penayangan produk dalam negeri pada urutan ke atas di laman utama, khususnya produk yang dihasilkan atau diperdagangkan oleh pelaku usaha,” ujar Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menjelaskan bahwa marketplace harus memberikan prioritas kepada produk lokal agar lebih mudah ditemukan konsumen.
Menurut Kurnia, penempatan produk lokal di baris atas marketplace membuat produk lokal menjadi mudah terjangkau.
“Permendag 19/2026 tidak mengatur algoritma atau teknologi yang digunakan oleh platform PMSE.”
Sementara itu, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada seluruh marketplace untuk mengatur sistem penempatan produk lokal di baris atas.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa marketplace harus memenuhi kewajiban aturan PMSE.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Pengawasan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) termasuk meminta klarifikasi dari marketplace jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Pemerintah turut membuka ruang publik untuk mengawal dan mengawasi implementasi kebijakan tersebut.
Pelaku usaha maupun masyarakat didorong menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.