Ajak Industri Perfilman Terapkan PP Tunas, Komdigi Bertemu Badan Perfilman Nasional
- https://web.komdigi.go.id/resource/dXBsb2Fkcy8yMDI2LzcvMDIvYWIxZGM4MDEtYTUwZS00MDBiLWIzM2UtOWUxMjIwNzMxMzZmLnBuZw==
Jakarta, VIVA Mindset – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melakukan pertemuan dengan Badan Perfilman Nasional guna membahas penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dilansir dari laman resmi komdigi.go.id, Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Badan Perfilman Nasional di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.
“Child online safety itu memang harus berbarengan kerjanya dengan menumbuhkan kembali budaya-budaya di Indonesia, termasuk nonton film di bioskop sebagai konten panjang lebih penting daripada lihat konten pendek di media sosial sehingga kami batasi akses anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas.”
Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa budaya menonton film selama 1-2 jam harus dihidupkan kembali mengingat banyak anak muda yang lebih suka menonton konten pendek di media sosial sehingga cenderung lelah jika menonton konten panjang seperti film bioskop. Menurut Meutya, industri perfilman dapat memperkuat eksistensi film sebagai konten panjang dengan penerapan PP Tunas.
Sementara itu, banyak perusahaan yang sudah mematuhi PP Tunas sebagai perbaikan untuk membuat industri menjadi lebih sehat dengan pembatasan akses anak. Pemerintah berharap PP Tunas memiliki dampak baik untuk pertumbuhan anak-anak Indonesia di era modern.