Revisi UU Polri Resmi Disahkan Presiden Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto
Sumber :
  • https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/presiden-prabowo-sahkan-revisi-uu-polri-102917

Jakarta, VIVA Mindset – Presiden RI, Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

img_title Polda Bali Ungkap Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali

Regulasi baru tersebut ditandatangani dan resmi berlaku sejak Rabu, 17 Juni 2026 dengan memuat sejumlah ketentuan krusial di institusi Polri.

Salah satu perubahan penting terdapat pada Pasal 28A ayat 1, di mana aturan ini memperbolehkan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar organisasi Polri.

img_title Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan 185 Ton Gula Senilai Rp3 Miliar

Pada Pasal 28A ayat 1, aturan anggota Polri dalam mengisi jabatan sipil tersebut diatur sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan diperinci dalam ayat 2.

Jabatan sipil dalam ayat 2 mencakup pada anggota Polri aktif dapat berada pada kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan kamtibmas, perlindungan dan pelayanan masyarakat, serta penegakkan hukum.

img_title Polri Sebut Kasus Karhutla Melibatkan Pihak Asing serta Selidiki Puluhan Korporasi

Selain itu, Pasal 28A turut diperinci dalam ayat 3 yang juga mengatur anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar organisasi Polri harus memiliki keahlian spesifik.

Lebih lanjut, dalam Pasal 28A ayat 4 pun menyebut terdapat kemungkinan penugasan bagi anggota aktif Polri untuk melaksanakan tugas berdasarkan instruksi langsung dari Presiden,

“Pemerintah menyebut perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat,” dilansir dari TribrataNews dalam keterangan tertulis di Jakarta, pada Senin, 22 Juni 2026.

Selain ketentuan dalam penempatan anggota Polri aktif di jabatan luar institusi, revisi UU Polri tersebut mengesahkan sejumlah aturan mulai dari perubahan usia pensiun serta membuka peluang penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian.

Terkait dengan aturan batas usia pensiun, RUU Polri menetapkan pada Pasal 30 ayat 5 di mana batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.

Secara rinci, Pasal 30 ayat 5 tersebut mengesahkan untuk usia pensiun tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun (Pasal 30 ayat 5 huruf a); usia pensiun perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun (Pasal 30 ayat 5 huruf b).

Lebih lanjut, untuk usia pensiun perwira bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang maksimal selama 1 tahun sesuai kebutuhan organisasi, yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Pasal 30 ayat 5 huruf c).

Terdapat juga Pasal 30 ayat 7 yang memberikan ruang perpanjangan masa dinas maksimal satu tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan atau kontribusinya sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title