Angka Mengejutkan: 162 SPPG Banyuwangi Langgar Amanat UU Jaminan Kesehatan

Ilustrasi ruang pelayanan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Mindset –Fakta mengejutkan berhasil ditemukan secara eksklusif VIVA News terkait tidak dipenuhinya hak relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyuwangi. Hingga berita ini ditulis, baru 1 SPPG yang sudah secara resmi memberikan hak relawannya. 

img_title Coach Rio DU Banyuwangi, Hantarkan Dastant Raih Best Goal Keeper di Nuswantara Cup U12 2026!

Dikutip dari laman www.bgn.go.id di seluruh Kabupaten Banyuwangi terdapat sedikit 163 SPPG yang sudah beroperasi secara penuh. 

Namun dari jumlah tersebut, 162 SPPG tidak mendaftarkan seluruh relawannya untuk menjadi peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

img_title Polrestabes Surabaya Ciduk 3 Anggota DPRD di Jatim Saat Pesta Narkoba

Akibat hal tersebut, seluruh relawan yang bekerja di SPPG tersebut tidak akan mendapatkan hak atas manfaat dari BPJS Kesehatan. 

“Kami sudah melalui sosialisasi serta mengirimkan surat resmi pada Korwil (Koordinator Wilayah) namun hingga kini belum ada jawaban,” ujar Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Farensi. 

img_title Satpol PP Banyuwangi Pastikan Proyek Revitalisasi Tambak PT BBB di Wongsorejo Tak Berizin

Hingga berita ini ditulis, hanya SPPG Singonegaran, Kota Banyuwangi yang sudah secara resmi mendaftarkan seluruh relawannya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan. 

“Ada 47 relawan dan itu memang jumlah maksimal yang diizinkan dari SPPG Singonegaran yang kesemuanya sudah didaftarkan keanggotan BPJS Kesehatan. Di seluruh Kabupaten Banyuwangi, hanya SPPG Singonegaran yang sudah menyelesaikan kewajiban untuk perlindungan relawannya,” tutur Humas Farensi secara eksklusif pada VIVA News. 

Beragam upaya telah dilakukan pihak BPJS Kesehatan terkait kewajiban pengelola SPPG terhadap hak relawannya. 

“Ini merupakan amanat undang – undang dan ada acuan hukumnya. Petunjuk teknis terkait hal ini sudah cukup jelas dan jika tidak dijalankan itu sudah bisa dikategorikan sebuah pelanggaran,” kata Humas Farensi dalam keterangan resminya. 

Terkait hal tersebut, pihak BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi akan semakin meningkatkan kampanye serta sosialisasi terkait hal tersebut. 

Mendaftarkan relawan sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan wajib secepatnya dilakukan sejak hari pertama relawan tersebut melakukan tugasnya di SPPG tempatnya bekerja.