Hadiah Spesial HUT ke-499 DKI Jakarta, Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda Berlaku 3 Bulan

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan kebijakan berupa pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/berita/nasional/445745-bayar-pajak-kendaraan-kini-lebih-ringan-denda-pkb-dan-bbnkb-dihapus-selama-tiga-bulan

Jakarta, VIVA Mindset – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan kebijakan berupa pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor selama 3 bulan sebagai kado dalam rangka memperingati HUT ke-499 DKI Jakarta.

img_title Pertimbangkan FIFA World Cup 2030 Diikuti 64 Tim, ini Penjelasan FIFA

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dilansir dari tvOne, kebijakan ini berlaku bagi masyarakat selaku wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran PKB atau BBNKB sehingga dapat melunasi tanpa sanksi administratif. Masyarakat cukup membayar pokok pajak terutang tanpa bunga keterlambatan.

img_title Fenomena Matahari di Atas Ka’bah, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat

Terhitung pada 1 Juni-31 Agustus 2026. wajib pajak yang memiliki keterlambatan pembayaran dapat menyelesaikan kewajiban PKB atau BBNKB tanpa tambahan denda. Dengan demikian, kebijakan ini menjadi bentuk keringanan kepada masyarakat untuk membayar pajak.