Panwascam Baregbeg Ingatkan PPK Soal Aturan Pengumuman DPS di PPS

Ketua PPK Baregbeg Elan J (kiri) dan Ketua Panwascam, Derry R (kanan).
Sumber :
  • MindsetVIVA

Ciamis, Mindset – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baregbeg melakukan inspeksi mendadak ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baregbeg, Sabtu (15/4/2023).

Prof. Asrun dalam Sidang MK Pilpres 2024, 'Penetapan Gibran Konstitusional'

Pelaksanaan inspeksi tersebut dilakukan bersama jajaran Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 

Hasil pengawasan Panwascam Baregbeg ditemukan beberapa mekanisme pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tidak sesuai prosedur.

Optimisme Bupati Ciamis: PSGC Menuju Liga I Setelah Keberhasilan di Porprov

Ketua Panwascam Baregbeg, Derry Ridwan mengatakan, PPS melalui PPK harus memberikan salinan DPS kepada peserta pemilu tingkat kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2022  pasal 65 ayat 3.

Lebih lanjut, kata Derry, salinan DPS yang diberikan dalam bentuk salinan digital dan atau salinan naskah asli sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Oleh karena itu, setiap parpol yang ada di tingkat kecamatan harus menerima salinan DPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten untuk wilayah Kecamatannnya.

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Kamis 28 Maret

''Hasil pengecekan kami (Panwascam Baregbeg) beberapa Partai Politik yang ada di kecamatan Baregbeg belum mendapatkan salinan DPS dari PPK, padahal seharusnya Parpol mendapatkannya,” kata Derry.

Panwascam Baregbeg Soroti Pelaksanaan Pengumuman DPS 

Ketua dan anggota Panwascam Baregbeg serta PPK Baregbeg.

Photo :
  • MindsetVIVA

Derry pun menyoroti lokasi pengumuman DPS, di mana ada mengumumkan DPS di dalam ruangan yang terkunci. Selain itu, ada juga PPS yang mengumumkan DPS di lorong,  padahal lokasi tersebut jarang dilalui masyarakat.

''Di Keputusan KPU nomor 27 tahun 2023 kan sudah jelas, PPS melalui PPK menerima salinan DPS untuk diumumkan di lokasi yang mudah dijangkau masyarakat dan dipajang selama 14 hari. Mudah dijangkau loh bukan di tempat tersembunyi,” jelasnya. 

Selain itu, Derry pun mempertanyakan mengapa DPS tidak disusun berdasarkan abjad sebagaimana diatur dalam PKPU 7/2022 pasal 65 ayat 5 dinyatakan bahwa Pengumuman DPS harus menampilkan daftar nama pemilih secara urut berdasarkan abjad.

PPK Baregbeg Tanggapi Teguran Panwascam 

Atas temuan Panwascam Baregbeg tersebut, Ketua PPK Baregbeg Elan Jaelani menanggapi temuan tersebut. Ia menerangkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan setiap PPS diseluruh Desa wilayah kecamatan Baregbeg untuk mengumumkan DPS sesuai prosedur. 

''Saat menyerahkan DPS, kami (PPK Baregbeg) memberi arahan kepada setiap PPS untuk menempel pengumuan DPS di setiap Desa. Bahkan bila perlu salinan DPS sebar di tiap wilayah TPS di Desanya masing-masing,” ungkapnya. 

Elan menerangkan, mengenai pengumuman DPS di tempat yang kurang terbuka itu berdasarkan dengan izin dari pemerintahan desa. Selain itu juga agar DPS terlindung dari hujan.

Ketua PPK Baregbeg ini pun mengapresiasi masukan dari Panwascam. Pihaknya akan mengarahkan PPS bersangkutan untuk mengumumkan DPS di tempat terjangkau sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu juga, PPK akan memberikan salinan DPS kepada setiap Parpol di tingkat Kecamatan Baregbeg.

''Kami akan segera memperbaiki sesuai masukan panwascam. Namun, untuk DPS yang tidak sesuai abjad bukanlah kewenangan kami (PPK Baregbeg & PPS). Karena PPK melalui PPS hanya mengumumkan, sementara penetapan DPS adalah KPU Kabupaten Ciamis,” papar Elan.