Memperjuangkan Hak Waris Sahri/ Mudimah di Desa Sidodadi yang Terampas Waktu

Ilustrasi tanah berdasarkan petok
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Mindset

Banyuwaangi, VIVA Mindset –Memperjuangkan tanah waris ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan terlebih tanah waris tersebut tengah dalam penguasaan fisik pihak lain. Sebuah keluarga kini tengah berjuang untuk kejelasan atas tanah waris milik leluhurnya yang kini tengah dikuasai pihak tambak selama bertahun-tahun. 

img_title Saluran Air Got Depan SPPG Bajulmati Tercemar, Warga Tutup Hidung

Adalah Budi Hartono yang ditunjuk sebagai kuasa pendamping dari ahli waris atas tanah dengan nama Sahri/ Mudimah yang berada di Lingkungan Pesisir, Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Tanah dengan luas kurang lebih 2,6 hektar tersebut kini dalam penguasaan fisik Gunawan Sugondo dan digunakan sebagai areal tambak udang. 

img_title Coach Rio DU Banyuwangi, Hantarkan Dastant Raih Best Goal Keeper di Nuswantara Cup U12 2026!

Bukan sehari dua hari, penguasaan lahan milik Sahri/ Mudimah tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun – tahun. 

“Secara dokumen yang kami miliki serta dokumen yang ada di Desa, tanah tersebut masih atas nama Sahri/ Mudimah. Ini artinya tanah tersebut belum ada peralihan hak ke pihak mana pun.” ujar kuasa pendamping waris Sahri/ Mudimah, Budi Hartono. 

img_title Polrestabes Surabaya Ciduk 3 Anggota DPRD di Jatim Saat Pesta Narkoba

Sedikitnya ada 3 persil yang status kepemilikannya tengah ditelisik ulang oleh Budi Hartono yang persil nomer 120, 121 dan 132 yang berada di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

“Jika pihak dari Gunawan Sugondo merasa memiliki dokumen lain yang menyatakan telah terjadi peralihan hak, silakan tunjukkan pada kami,” tutur Budi Hartono pada VIVA News. 

Pada perjuangan mendapatkan kepastian status tanah waris dari Sahri/ Mudimah, kuasa pendamping mengajukan Solusi pada Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi. 

“Kami sedang mengajukan permasalahan ini pada Pemdes Sidodadi untuk bisa dicarikan Solusi terbaiknya. Saat ini masih tahap mediasi saja dan belum ke tahap lain,” kata kuasa pendamping waris Sahri/ Mudimah. 

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Desa (Kades) Sidodadi Sidiq Wibisono membenarkan adanya permasalahan tersebut. 

“Benar ada (pengajuan mediasi terkait waris Sahri/ Mudimah) dan sekarang sedang kami siapkan tahapan mediasi antar kedua belah pihak,” jelas Kades Sidodadi, Sidiq Wibisono. 

Mediasi menjadi upaya pertama guna menyelesaikan sengkarut tanah waris atas nama Sahri/ Mudimah dengan pihak tambak Gunawan Sugondo. 

Halaman Selanjutnya
img_title