Viral Ibu Berjilbab Diributin Terkait Anjing, Begini Hukum Muslim Pelihara Anjing

Ilustrasi Perempuan dan Anjing
Sumber :
  • freepik.com

Menurut beliau, status najis anjing diperselisihkan oleh para ulama fikih. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut: 

Ulama-ulama Mazhab Syafii dan Hambali sepakat bahwa anjing, babi, dan keturunan yang lahir dari keduanya, termasuk kotoran dan juga keringatnya hukumnya najis ‘ain. 

Oleh sebab itu, semua yang mereka sentuh wajib disucikan menggunakan air tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah.  

Ulama-ulama Mazhab Hanafi berpendapat bahwa anjing bukan najis ‘ain. Sebabnya karena anjing memiliki guna untuk menjadi penjaga atau berburu. 

Adapun bagian yang dihukumi najis pada anjing hanyalah mulut, air liurnya, dan kotorannya.  

Ilustrasi Anjing penjaga.

Photo :
  • Pixabay / Kraken007

Ulama-ulama Mazhab Maliki berpendapat bahwa semua anjing, baik yang boleh digunakan untuk menjadi penjaga dan berburu maupun yang tidak, merupakan hewan suci.