Pungli Menurut Islam, Pengertian, Hukum, dan Ancaman Pelakunya

Ilustrasi Pungli
Sumber :
  • Unsplash @sharonmccutcheon

Mindset –Guru muda ASN Pangandaran, Husein Ali Rafsanjani, sedang viral saat ini. Kisahnya sebagai korban pungli yang kemudian menjadi pelapor dan mengalami intimidasi menjadi perhatian banyak pihak.

Tak kurang dari mulai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Susi Pudjiastuti, sampai Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata langsung turun tangan.

Bupati Pangandaran, Jawa Barat, Jeje Wiradinata.

Photo :
  • Instagram - @wiradinatajeje
 

Pungli memang sudah menjadi semacam budaya dan praktiknya melibatkan banyak pihak. Tidak mengherankan jika upaya-upaya personal untuk melawannya biasa berhadapan dengan intimidasi.

Lalu sebenarnya seperti apa pengertian pungli? Bagaimana hukum pungli menurut Islam dan apa hukuman yang diancamkan terhadap pelakunya? 

Pengertian dan Hukum Pungli

Husein Ali Rafsanjani, guru muda ASN Pangandaran yang viral.

Photo :
  • Tiktok

Pungli dalam bahasa Inggris disebut sebagai illegal fee/tax/retribution. Akronim dari pungutan liar tersebut merujuk pada tindakan meminta sesuatu, baik berupa uang ataupun benda, dengan tanpa sesuai peraturan umum. 

Di dalam istilah fikih Islam, pungli disebut sebagai al-maksu. Al-maksu dipergunakan pada awalnya merujuk pada setoran uang yang ditarik dari para pedagang pasar di zaman Pra-Islam.

Praktik pungli merupakan tindakan zalim, sementara sebagaimana dijelaskan di dalam Al Quran Surah Asy-Syu’ara ayat 42, orang-orang zalim terhadap manusia dan melanggar hak di muka bumi akan mendapatkan azab yang pedih. 

Azab yang dimaksud tentu tidak berarti selalu bersifat langsung di dunia, akan tetapi bisa ditangguhkan di akhirat. Artinya, orang bisa saja kaya dari harta pungli, tetapi kelak dia akan mendapatkan azab. 

Pungli adalah tindakan merampas harta orang lain yang bukan merupakan hak kita. Oleh sebab itu, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam kitab monumentalnya Al-Kabair, pungli dikategorikan salah 1 dari 70 dosa besar

Harta yang diperoleh dari pungli adalah harta haram. Oleh sebab itu pula Imam Nawawi menyatakan bahwa pungli merupakan seburuk-buruknya dosa. 

Dosa itu merata bukan hanya bagi preman atau orang yang menarik pungli, tetapi juga pihak-pihak lain yang melakukan pencatatan ataupun bahkan yang menginisiasi praktik tersebut. 

Hukuman Pelaku Pungli

Ilustrasi Balasan Dosa

Photo :
  • Pixabay / icheinfach

Ada banyak hadis yang secara spesifik menyebutkan bahwa pelaku pungli tidak akan masuk surga dan pasti akan masuk neraka

Harta hasil pungli adalah harta haram, dan dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa daging yang tumbuh dari harta haram tidak akan masuk surga dan tempat pantasnya di neraka. 

Sebelum azab di neraka, bahkan sejak Hari Kiamat pun para pelaku pungli juga akan mendapatkan azab. Dalam hadis nabi disebutkan bahwa kezaliman merupakan kegelapan di Hari Kiamat. 

Demikian pengertian, hukum, dan hukuman pungli menurut Islam. Semoga kita semua belajar dari kasus pungli yang menimpa guru ASN Pangandaran saat ini.