Pinjol Ilegal Makin Merajalela, Tanda Kiamat Makin Dekat?

Ilustrasi Pinjol
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Tanda-tanda kiamat diberitakan dalam banyak hadis nabi sebagai semacam petunjuk kepastian akan datangnya Hari Kiamat.

Mengenai kapan hari kiamat sendiri sengaja oleh Allah Swt tidak diberitahukan waktunya dengan rinci. 

Hikmahnya, manusia normalnya akan selalu berbuat kebaikan dan beribadah disebabkan kiamat dan kematian bisa terjadi kapan saja dan semua pasti berharap mati husnul khatimah. 

Para ulama biasa membagi tanda-tanda kiamat menjadi tanda-tanda kiamat shugra atau tanda-tanda kecil dan tanda-tanda kiamat kubra atau tanda-tanda besar. 

Sebagian ulama juga ada yang membaginya menjadi 3 bagian dengan tambahan tanda-tanda kiamat wustha atau tanda-tanda pertengahan. 

Berbagai tanda kiamat yang sangat populer adalah munculnya Imam Mahdi, munculnya Dajjal, dan turunnya Nabi Isa.

Ilustrasi Dajjal yang menjadi trending topik di X Twitter.

Photo :
  • Ist
 

Semua itu termasuk ke dalam kategori tanda-tanda kiamat kubra, artinya tanda bahwa kiamat sudah semakin dekat.

Nah, Sobat Mindset, tahukah bahwa semakin merajalelanya pinjol ilegal saat ini pun ternyata merupakan salah satu tanda kiamat?

Pinjol Ilegal: Riba yang Berlipat Ganda

Ilustrasi Orang Kekurangan Uang

Photo :
  • freepik.com

Dalam hadis nabi tentu saja tidak disebutkan secara pasti bahwa pinjol ilegal merupakan salah satu tanda kiamat, karena pada zaman nabi belum ada internet. 

Akan tetapi ada satu tanda kiamat yang sangat persis dengan ciri-ciri pinjol ilegal, Sobat Mindset. 

Tanda kiamat tersebut adalah merajalelanya riba, biasanya tanda ini dimasukan ke dalam kategori tanda kiamat shugra

Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad saw bersabda bahwa menjelang datangnya hari kiamat akan merajela riba. 

Riba adalah bunga uang atau rente, yaitu kelebihan jumlah uang yang dibayarkan dari uang yang dipinjamkan. 

Jika misal kita meminjam uang seratus ribu rupiah kemudian diharuskan membayar seratus dua puluh ribu rupiah maka uang dua puluh ribu rupiah tersebut merupakan riba.

Ilustrasi Keuangan

Photo :
  • Pixabay / Megan_Rexazin

Riba tentu saja hukumnya haram secara tegas disebutkan dalam Al-Quran, salah satunya dalam Surah Ali Imran ayat 130.

Ayat tersebut menyatakan secara tegas bahwa orang-orang yang beriman dilarang memakan riba serta diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah SWT.

Ada juga beberapa ayat lain yang sama tegasnya menyatakan keharaman riba, artinya riba merupakan cara untuk memperoleh harta secara tidak halal. 

Pinjol ilegal jelas merupakan cara untuk mencari harta, baik pada pihak pemberi pinjaman ataupun peminjam. 

Kemudahan pinjol ilegal adalah proses pencairan uang yang mudah, tetapi konsekuensinya kelebihan uang yang harus dibayarkan berlipat ganda. 

Hal tersebut berbeda dengan proses peminjaman di bank konvensional yang biasanya administrasinya lebih ketat.

Ilustrasi Peminjam uang dari bank konvensional

Photo :
  • freepik.com

Sebagai gambaran merajalelanya pinjol ilegal adalah laporan Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) dan OJK yang menunjukkan per bulan Maret 2024 ditemukan 537 pinjol ilegal.

Pinjol ilegal jelas memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman, tetapi kehancuran bagi peminjam. 

Ada banyak cerita viral tentang dampak terjerat pinjol ilegal, dari mulai bangkrut sampai bunuh diri atau membunuh orang lain supaya bisa mendapatkan harta untuk membayar utang. 

Orang yang terjerat pinjol ilegal juga pasti diteror oleh pihak pemberi pinjaman, kerap kali dipermalukan pula di media sosial.

Perundungan di Media Sosial

Photo :
  • freepik.com
 

Dengan segala dampak pinjol ilegal yang seluruhnya negatif, maka tidak mengherankan jika merajalelanya pinjol ilegal dengan ribanya yang berlipat ganda dikategorikan salah satu tanda kiamat.

Semoga kita semua dijauhkan dari keterlibatan dalam praktik riba semacam pinjol ilegal tersebut ya, Sobat Mindset.