Moge Dikawal Polisi, Perlukah? Ini Fakta dan Kontroversinya!

Ilustrasi motor gede (moge) untuk touring.
Sumber :
  • Unplash/ Andrei Ianovskii

MindsetKonvoi moge dikawal polisi sering menuai pro dan kontra. Benarkah diperlukan untuk keamanan, atau sekadar bentuk privilese? Simak fakta dan kontroversinya di sini!

Konvoi motor gede (moge) yang dikawal polisi bukan pemandangan asing di jalan raya Indonesia. Rombongan moge sering melaju dengan pengawalan khusus, lengkap dengan sirine dan rotator, membuat pengguna jalan lain harus menepi.

Namun, apakah tindakan ini benar-benar perlu? Ataukah justru menjadi bentuk privilese yang menuai kecaman? Artikel ini akan mengupas fakta, regulasi, serta kontroversi seputar pengawalan moge.

Aturan Hukum: Siapa yang Berhak Dikawal Polisi?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 134 menyebutkan kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, termasuk:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan penegak hukum yang sedang menjalankan tugas.
  4. Kendaraan kepala negara dan tamu negara.
  5. Kendaraan pejabat tinggi negara.
  6. Iring-iringan jenazah.

Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.