Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati versus Hak Asasi Manusia?

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis.
Sumber :
  • viva.co.id

MindsetFerdy Sambo divonis hukuman mati. Sebagian orang bersorak, sebagian yang lain mencemooh jaksa yang dianggap sebelumnya mengajukan tuntutan terlalu rendah, sebagian lain mengatakan vonis tersebut simbol dikabulkannya doa.

Kita tidak tahu apakah benar ada relasi antara doa dari pihak keluarga korban dengan fakta Ferdy Sambo dihukum mati. Membicarakannya lebih lanjut hanya akan membawa pada perdebatan filosofis tentang theodise: bukankah dari pihak Ferdy Sambo juga pasti berdoa supaya divonis serendah-rendahnya?

Ada hadis nabi yang mengatakan bahwa doa orang yang dizalimi cenderung dikabulkan karena antara dia dan Tuhan tidak ada hijab atau penghalang, bahkan kalau pun dia non-muslim. Kalau begitu, apakah dikabulkannya doa pihak keluarga Josua membuktikan bahwa mereka memang pihak terzalimi dan Ferdy Sambo adalah pendosa?

Faktanya Brigadir J memang dibunuh dan Ferdy Sambo adalah (salah satu) terdakwa. Ketika kita kemudian mengetahui Ferdy Sambo dihukum mati, kita mungkin teringat pada hukum yang dikabarkan melalui firman Tuhan dalam Surah Al-Maidah ayat 45:

Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata (dibalas) dengan mata, hidung (dibalas) dengan hidung, telinga (dibalas) dengan telinga, gigi (dibalas) dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya.

Ayat tersebut menunjukkan berlakunya hukum “pembalasan serupa” pada masa Nabi Musa as yang berlanjut sampai masa Nabi Muhammad saw. dengan berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 178 tentang hukum kisas. Memang dalam Kitab Keluaran 21:12 dan 21:23-25 juga diungkapkan hukum demikian. 

Menarik menyinggung penjelasan Komnas HAM terkait vonis terhadap Ferdy Sambo sebagaimana diberitakan oleh Viva.co.id, Selasa (14/2/2023). Penjelasan Komnas HAM diringkas menjadi 5 poin, 3 poin pertama menghormati keputusan hakim, mengakui kejahatan Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius, dan turut merasakan duka dan kehilangan pihak keluarga Brigadir J. 

Selanjutnya, poin keempat menyinggung hak hidup sebagai bagian dari non-derogable rights, hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun, dan poin kelima merupakan harapan kedepannya penerapan hukuman mati bisa dihapuskan. 

Tambahan harapan lain: ''semua orang dapat bertindak dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam semua tindakan.''

Membaca dua poin terakhir kita mungkin mendapatkan kesan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pihak lain yang dikabarkan menolak vonis mati untuk Ferdy Sambo adalah Amnesty International Indonesia, IPW atau Indonesia Police Watch, dan PGI atau Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. 

Isu pertentangan semacam itu memang sudah banyak dibahas oleh para ahli hukum. Akan tetapi di sini cukup dikutip ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah 179 yang seolah sudah mengantisipasi akan adanya orang-orang yang mempertentangkan hukum kisas dengan hak untuk hidup.

Terjemahan ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:

Dan di dalam kisas itu terdapat (jaminan kelangsungan) hidup bagi kamu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa. 

Di dalam Tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan panjang lebar hikmah dari hukum kisas saat menafsirkan ayat tersebut.

Salah satu poinnya, hukum kisas justru menjamin kelangsungan hidup manusia karena logikanya orang yang mengetahui bahwa jika dia membunuh secara tidak sah maka dia terancam pula akan dibunuh, orang tersebut pasti tidak akan melakukan pembunuhan. 

Dengan kata lain, hukum kisas sepintas tampak bertentangan dengan hak asasi manusia karena mengambil hak hidup pelaku/individu. Akan tetapi harus dicatat bahwa hal tersebut dilakukan demi hal yang lebih besar: jaminan kehidupan umat manusia. 

Hukum hadir untuk mencegah terjadinya kejahatan dan ketika ada kejahatan yang telanjur terjadi maka kejahatan serupa diusahakan sebisa mungkin tidak akan terulang. Ironis jika dengan alasan hak asasi manusia lantas hukum lebih memikirkan perlindungan hak hidup seorang pelaku daripada hak hidup seluruh umat manusia. 

Selain itu, mempertentangkan hukum kisas dengan hak asasi manusia juga sama dengan mengabaikan gejolak dalam hati keluarga korban. Sebagai catatan, hukum kisas dalam Islam bisa diganti dengan diat/denda jika pihak korban memberi maaf. 

Jika, seperti dalam kasus Ferdy Sambo, pihak keluarga korban merasa sudah sewajarnya Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, bukankah kita sudah mendapatkan gambaran seperti apa gejolak hati pihak keluarga korban terkait pembunuhan Brigadir J?

Lagipula kita tahu jalan menuju pelaksanaan hukuman mati bagi Ferdy Sambo masih panjang. Bisa saja dalam perjalanan panjang tersebut hak hidup dia, entah dengan cara apa, dikembalikan. Siapa tahu.