Apa Pengertian Daerah Tertinggal? Berikut Penjelasan Menurut Perpres dan Ahli
Senin, 3 April 2023 - 10:00 WIB
Sumber :
- Pixabay - sasint
Pengertian daerah tertinggal dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Pada Pasal 1 Perpres nomor 63 Tahun 2020 dijelaskan bahwa:
"Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional."
Melihat pengertian tersebut, secara eksplisit menyebutkan bahwa wilayah yang menjadi kategori daerah tertinggal memilki perkembangan dibawah daerah lainnya.
Sementara untuk wilayah kota karena tidak disebutkan dalam Perpres tersebut mengartikan daerah kota tidak termasuk daerah tertinggal.