Apa itu Desa? Simak Pengertiannya Menurut Undang-Undang dan Para Ahli
- Pixabay - SyauqiFillah
Mindset – Apa itu Desa? Untuk mengetahui jawaban pertanyaan tersebut dalama artikel ini akan dibahas pengertian desa menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan menurut para ahli.
Desa biasanya memiliki luas wilayah yang lebih kecil dibandingkan dengan kota, serta jumlah penduduk yang relatif lebih sedikit. Meskipun begitu, desa dapat menjadi pusat kehidupan yang penting bagi masyarakat yang tinggal di sana.
Apa Itu Desa?
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014: ''Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan-atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI''.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa desa merupakan wilayah yang memiliki landasan hukum dan diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara pengertian Desa menurut para ahli sebagaimana dikemukakan oleh R. Bintarto (Dalam Fairus Adira, 2020) sebagai berikut:
''Pengeritan Desa adalah entitas atau kesatuan geografi, kemasyarakatan, perniagaan, politik, serta kebudayaan yang terpendam di suatu area dalam relasi dan efeknya secara berbalasan dengan wilayah lain.''
Sutardjo Kartohadikusumo dalam bukunya berjudul “Desa” (1953) memberikan pengertian bahwa desa merupakan suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Desa memiliki ciri-ciri khas yang membedakannya dengan kota. Salah satunya adalah pola kehidupan yang lebih sederhana, karena masyarakat desa masih sangat tergantung pada alam sebagai sumber kehidupannya.
Selain itu, desa juga memiliki budaya dan tradisi yang unik, serta sistem sosial yang berbeda dengan kota.
Elemen Penting Desa
Secara umum, desa terdiri dari beberapa elemen penting, antara lain:
1. Penduduk
Desa adalah tempat tinggal bagi sekelompok masyarakat yang hidup bersama-sama.
Penduduk desa biasanya memiliki hubungan erat dengan satu sama lain, dan saling membantu dalam kegiatan sehari-hari.
2. Lingkungan alamiah
Desa umumnya terletak di daerah pedesaan yang masih banyak dipengaruhi oleh lingkungan alamiah, seperti hutan, sawah, dan sungai.
Hal ini membuat desa memiliki potensi alam yang tinggi, namun juga rentan terhadap bencana alam.
3. Pemerintahan
Seperti halnya kota, desa juga memiliki pemerintahan yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan dan sumber daya di desa.
Pemerintahan desa biasanya terdiri dari kepala desa dan perangkat desa lainnya, yang dipilih melalui pemilihan umum.
4. Ekonomi
Desa umumnya memiliki mata pencaharian yang berbeda dengan kota. Kegiatan ekonomi yang umum di desa antara lain pertanian, peternakan, dan perikanan.
Namun, dengan berkembangnya teknologi dan perdagangan, sebagian besar desa juga telah terlibat dalam kegiatan ekonomi yang lebih modern.
5. Budaya dan tradisi
Desa memiliki budaya dan tradisi yang kaya dan unik. Hal ini tercermin dalam kegiatan keagamaan, upacara adat, dan kegiatan sosial lainnya yang dilakukan oleh masyarakat desa.
Meskipun desa memiliki karakteristik yang berbeda dengan kota, namun kedua wilayah tersebut saling terkait dan berdampingan dalam kehidupan masyarakat. Dengan memahami pengertian desa dan ciri-cirinya, kita dapat lebih menghargai dan menjaga keberadaan desa sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Demikian jawaban dari pertanyaan "Apa itu desa?" dari sumber UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan menurut para ahli.