Bolehkah Seks Oral? Bagaimana Hukum Menelan Air Mani menurut Islam?
- Unsplash @deonblack
Mindset –Seks oral atau oral sex sudah menjadi salah satu praktik yang umum dilakukan oleh banyak pasangan. Seks oral biasanya bukan merupakan permainan utama melainkan hanya sebagai pemanasan atau foreplay sebelum masuk ke permainan utama.
Seks orang pada dasarnya ada dua jenis, tergantung pada gender yang melakukannya. Jika yang melakukannya wanita dengan cara mengisap penis pasangannya, maka disebut fellatio. Istilah yang lebih populer adalah blowjob.
Sebaliknya, jika pelakunya pria yang melakukan seks oral pada vulva atau vagina, maka disebut cunnilingus. Selain dua jenis ini, ada juga seks oral yang dilakukan terhadap anus dan disebut anilingus.
Lalu bagaimana hukum seks oral dalam pandangan Islam? Bolehkah, misalnya, mengisap alat kelamin pasangan sampai kemungkinan cairan yang dikeluarkannya tertelan?
Merujuk pada kumpulan fatwa Lajnah Fatwa Kementerian Wakaf Kerajaan Qathar yang diketuai oleh Dr. Abdullah Faqih, perincian hukum seks oral adalah sebagai berikut.
Islam memperbolehkan suami atau istri bersenang-senang dengan tubuh pasangannya. Ada 2 hal yang diharamkan yaitu menyetubuhi dubur (liwath) dan menyetubuhi vagina saat dalam keadaan haid.
Dengan demikian, melakukan seks oral pada dasarnya tidak ada dalil pasti yang mengharamkan. Meskipun begitu, seks oral memungkinkan penyebaran penyakit tertentu dan juga kemungkinan pasangan merasa jijik melakukannya.