Alshad Ahmad Nikahi Nissa Asyifa Saat Hamil, Emang Boleh Ya?
- Pixabay / AdinaVoicu
Para ulama mazhab utama dalam Islam memiliki sedikit perbedaan pendapat terkait rincian hukum tentang menikahi wanita hamil karena zina.
Menurut pendapat Imam Hanafi, pernikahan semacam itu diperbolehkan jika yang menjadi mempelai laki-laki adalah laki-laki yang menghamili wanita terkait.
Sebaliknya, jika yang menikahi bukan laki-laki yang menghamili wanita terkait maka hukumnya juga boleh tetapi tidak diperbolehkan bercinta sampai wanita itu melahirkan.
Sementara itu Imam Malik dan Imam Hanbali menyatakan bahwa laki-laki yang statusnya bukan pria yang menghamili si wanita tidak boleh menikahi wanita yang sedang hamil.
Pernikahan itu diperbolehkan jika wanita tersebut telah melahirkan dan sudah habis masa idahnya.
Imam Hanbali juga menambahkan satu syarat sah pernikahan tersebut, yaitu wanita terkait sudah bertobat dari dosa zina. Jika wanita itu belum bertobat maka dia tidak boleh menikah dengan laki-laki mana pun.
Terakhir, Imam Syafii menyatakan bahwa baik laki-laki yang menghamili ataupun bukan, diperbolehkan menikahi wanita yang sedang hamil.