Ibu dan Anak Viral, Berikut 5 Syarat Pengasuh Anak Menurut Islam

Ilustrasi Ibu dan Dua Anak
Sumber :
  • Pixabay / mohamed_hassan

MindsetIbu dan anak viral di media sosial yang terjadi di Tangerang Selatan menuai banyak reaksi kecaman dari netizen.

Berita terbaru adalah ibu muda tersebut berinisial R (22) dan sudah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu (2/6).

Menurut keterangan R, semua peristiwa pelecehan seksual tersebut bermula dari tawaran akun Facebook Icha Shakila terkait foto tanpa busana. 

Pengguna Facebook

Photo :
  • Unplash.com

 

Tawaran tersebut berlanjut menjadi ancaman bahwa foto tanpa busana ibu muda tersebut akan disebar jika tidak menuruti perintah akun tersebut.

Kini, akun tersebut masuk ke dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang oleh polisi. 

Peristiwa pelecehan seksual yang R lakukan terhadap anaknya kemudian viral dan menuai kecaman.

KPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga ikut menyoroti kasus tersebut dan memberi pendampingan terhadap anak R. 

Dalam Islam, memang tidak sembarangan orang mendapatkan hak mengasuh atau merawat anak, biasa disebut hadanah.  

Hadanah atau hadhanah secara bahasa berasal dari al-hidhnu, artinya samping atau merengkuh ke samping.

Dalam ajaran Islam, hadhanah berarti pemeliharaan anak bagi orang yang berhak untuk memeliharanya. 

Hukum hadanah, perawatan, atau pengasuhan anak itu wajib, karena jika anak tidak dirawat maka keselamatannya bisa terancam. 

Nah, untuk menjadi orang yang layak menjadi hadhin atau orang yang mengasuh dan merawat anak, Islam juga menentukan syarat-syaratnya, Sobat Mindset.

Adapun syarat-syarat umum, baik hadhin itu perempuan ataupun laki-laki dengan merujuk buku Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili adalah sebagai berikut:

1. Balig

Para Pemuda dan Pemudi penuh gagasan

Photo :
  • freepik.com

Orang yang balig sudah bisa mengurus keperluannya sendiri tanpa membutuhkan bantuan orang lain. 

Dengan demikian, logikanya dia pun bisa mengurus orang lain, termasuk anak-anak.

Sebaliknya, anak-anak yang belum balig tidak diperbolehkan menjadi hadhin bagi anak-anak yang lain. 

2. Berakal

Hari Ibu

Photo :
  • Unsplash @chrishcush

Dengan syarat ini, jelas orang yang gila atau mengalami keterbelakangan mental tidak boleh menjadi pengasuh anak-anak. 

Logika di baliknya sama dengan logika di balik syarat balig, yakni orang gila tidak bisa mengurus keperluannya sendiri, apalagi keperluan orang lain. 

3. Mampu Mendidik Anak

Pendidikan Anak-Anak

Photo :
  • Pixabay / ArtsyBee

Mendidik anak bukan merupakan hal mudah, tidak semua orang bisa melakukannya dengan baik dan benar. 

Selain mampu mendidik, juga seorang hadhin harus mampu menjaga kesehatan dan kepribadian anak.

Jangan sampai seorang hadhin justru memberikan efek negatif pada kepribadian anak yang diasuhnya. 

4. Amanah

Ilustrasi Berbohong

Photo :
  • freepik.com

Amanah artinya mampu menjaga kepercayaan, dalam hal ini jika anak adalah titipan Tuhan maka seorang hadhin harus mampu menjaga titipan tersebut.

Seorang yang amanah diharapkan akan mampu mendidik dan mengajari anak sehingga berkepribadian baik. 

Yang dianggap termasuk kategori tidak amanah adalah orang fasik, pemabuk, pezina, dan orang yang sering melakukan perbuatan haram. 

5. Beragama Islam

Ilustrasi Orang Tua

Photo :
  • freepik.com

Salah satu alasan mengapa anak orang Islam harus diasuh oleh sesama muslim adalah karena dikhawatirkan anak tersebut menjadi kafir. 

Meski demikian, dalam kasus orang tua bercerai akibat salah satu berpindah agama, anak diberi kebebasan untuk memilih ikut yang mana. 

Anak juga boleh saja misalnya memilih ikut ibunya yang musyrik, meski tentu ada batasan berapa lama kemudian sang ibu boleh merawatnya. 

Demikian 5 syarat umum seorang hadhin atau pengasuh anak, Sobat Mindset.

Selain syarat-syarat umum, ada juga syarat-syarat khusus bagi perempuan dan laki-laki.

Diharapkan jika memperhatikan syarat-syarat ini maka kasus viral ibu dan anak baju biru yang mengalami pelecehan seksual tidak akan terjadi.