Ibu dan Anak Viral, Berikut 5 Syarat Pengasuh Anak Menurut Islam
Rabu, 5 Juni 2024 - 04:35 WIB
Sumber :
- Pixabay / mohamed_hassan
Adapun syarat-syarat umum, baik hadhin itu perempuan ataupun laki-laki dengan merujuk buku Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili adalah sebagai berikut:
1. Balig
Orang yang balig sudah bisa mengurus keperluannya sendiri tanpa membutuhkan bantuan orang lain.
Dengan demikian, logikanya dia pun bisa mengurus orang lain, termasuk anak-anak.
Sebaliknya, anak-anak yang belum balig tidak diperbolehkan menjadi hadhin bagi anak-anak yang lain.