5 Hal Terkait Upah Dalam Islam, Penting Untuk Refleksi Hari Buruh 1 Mei 2024
- freepik.com
Mindset –Hari Buruh diperingati setiap tanggal 1 Mei, tanggal yang biasa disebut May Day tersebut merupakan tanggal merah libur kerja kantoran.
Dalam setiap hari buruh, para buruh biasa melakukan demo hari buruh menyuarakan perbaikan kondisi kerja mereka.
Nah, lalu bagaimana sebenarnya aturan buruh dan upah dalam fikih Islam, Sobat Mindset?
Berikut Mindset rangkum 5 poin terpenting terkait dua hal tersebut termasuk dalil berupa hadis buruh.
1. Kategori Upah
Di dalam Islam, upah dikategorikan sebagai bagian dari Ijarah yang merupakan pembahasan tersendiri sebagai bagian dari fikih Islam.
Adapun Ijarah dalam Islam dibagi ke dalam dua jenis, pertama ijarah atas manfaat suatu barang dan kedua ijarah atas pekerjaan.
2. Ijarah Manfaat
Dalam ijarah manfaat, objek akad adalah manfaat barang terkait. Kita menggunakan satu barang, misalnya mobil, dengan membayar jumlah uang tertentu.
Untuk mudahnya, bisa dikatakan bahwa ijarah jenis ini lebih kita kenal sebagai uang sewa.
3. Ijarah Kerja
Ijarah tipe kedua adalah ijarah atas pekerjaan. Sederhananya, objek akad ijarah dalam tipe ini adalah pekerjaan.
Nah, Ijarah kerja inilah yang kita kenal sebagai upah.
Sebagai contoh, kita menyuruh seseorang melakukan pekerjaan untuk kita dan kita membayarnya sesuai harga yang disepakati.
4. Hadis Upah
Sebagai tanda Islam memandang penting aturan upah maka bisa kita temukan adanya hadis upah atau hadis buruh.
Berikut 2 hadis upah yang memuat aturan terpenting tentang upah dalam Islam:
Berdasarkan hadis tersebut maka hal terpenting tentang aturan upah adalah, pertama, upah harus dibayar secepat mungkin.
Kemudian aturan terpenting kedua adalah besaran upah sudah disebutkan sejak awal, yakni ketika kontrak kerja buruh ditandatangani.
5. Beberapa Aturan Upah
Selain dua aturan terpenting di atas, tentu dalam Islam juga ada banyak aturan lain yang harus diperhatikan mengenai upah buruh.
Salah satu contohnya adalah fakta bahwa buruh harus bekerja suka rela, bukan karena dipaksa, baik terkait pekerjaan tersebut ataupun terkait besar upah.
Meski demikian, tentu buruh juga harus tahu diri bahwa upah dia akan dibayarkan jika pekerjaan dia sudah selesai.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan adanya kesepakatan antara buruh dengan pihak yang mempekerjakannya semisal terkait upah dibayar sebagian di awal, sebagai semacam uang DP.
Bisa dikatakan bahwa pada dasarnya dalam Islam relasi antara buruh dengan orang yang mempekerjakan dia berbasis kemanusiaan.
Lebih dari itu, Islam juga menganjurkan para majikan untuk dermawan memberi bonus atau tambahan pembayaran untuk buruh.
Meski demikian, perlu diperhatikan juga bahwa takaran pemberian bonus itu harus jelas.
Semisal, buruh yang mendapatkan bonus adalah buruh yang memang menunjukkan hasil kerja yang bagus.
Demikian 5 poin penting untuk diketahui terkait upah dalam pandangan Islam untuk bahan refleksi di Hari Buruh 2024.