Orang Menyetubuhi Hewan Apakah Hukumnya Sama dengan Zina?

- freepik.com
Mindset –Belum lama ini viral kasus pemerkosaan hewan di Tasikmalaya. Pria berinisial AS (17) tersebut sudah divonis oleh majelis hakim PN Tasikmalaya dengan penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan.
AS terbukti bersalah memperkosa anak kecil dan melakukan percobaan pembunuhan. Selain itu, AS juga memperkosa 300 ayam, 150 bebek dan itik, serta domba dan kambing.
Dalam istilah klinis, manusia yang memiliki ketertarikan seksual pada hewan biasa disebut mengidap zoofilia. Sementara itu tindakan persetubuhan manusia dengan hewan disebut sebagai bestialitas.
Lalu bagaimana hukum manusia melakukan hubungan seksual dengan hewan? Apakah sama dengan hukum zina?
Berikut Mindset sajikan penjelasannya berdasarkan kitab fikih legendaris Mazhab Syafii Al Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karangan Imam Nawawi.
Hukum Bestialitas dalam Islam

Dunia Hewan
- freepik.com
Di dalam kitab Al Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab dijelaskan bahwa menyetubuhi hewan hukumnya haram. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Mukminun ayat 5-7:
Surah Al-Mukminun ayat 5-7
- Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019
Jika terjadi orang menyetubuhi hewan sedangkan orang tersebut memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hadd zina, maka ada 3 pendapat mengenai hukuman baginya.
Pendapat pertama menyatakan bahwa dia wajib dihukum mati. Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang menyatakan bahwa jika ada orang yang menyetubuhi hewan maka dia dan hewan yang disetubuhi wajib dibunuh.
Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum hadd zina. Artinya jika pelakunya lajang (ghair muhshan) maka dia dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan.
Surah An-Nur ayat 2
- Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019
Jika dia sudah muhsan, artinya memiliki pasangan sah dan sudah pernah melakukan persetubuhan dengan pasangan sahnya, maka dia dihukum rajam.
Pendapat ketiga menyatakan bahwa dia dihukum takzir. Hukum takzir adalah hukum yang diputuskan oleh negara/hakim.
Dengan demikian, hukuman yang diterima oleh AS bisa disebutkan sebagai hukum takzir. Demikian ringkasan hukum menyetubuhi hewan dalam ajaran Islam.