Batas Akhir! Pengangkatan CPNS 2024 Ditargetkan Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026
- Prokopim Ciamis
Langkah ini diambil untuk memastikan regenerasi birokrasi dengan tenaga kerja yang memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan modern.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menata ulang tenaga non-ASN dengan kebijakan afirmatif terakhir dalam proses transisi ke sistem yang lebih terstruktur.
Penghapusan Tenaga Non-ASN, Kepala Daerah Dilarang Mengangkat Pegawai di Luar Skema Resmi
Keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menata tenaga non-ASN.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang kepala daerah periode 2025-2030 mengangkat tenaga non-ASN di luar skema resmi.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.